Sumber :
- Antara/ R Rekotomo
VIVAnews
- Kementerian Pekerjaan Umum memutuskan untuk menaikkan tarif 13 ruas tol dari 14 ruas tol yang akan naik tahun ini. Kenaikan tarif ini disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto dan ditandatangani pada hari ini, Jumat 4 Oktober 2013.
Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Pekerjaan Umum, Danis H Sumadilaga, dalam acara konfrensi pers di Jakarta, mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif akan berlaku efektif tujuh hari, atau berlaku pada 11 Oktober 2013.
"Kenaikan tarif ini didasarkan pada putusan Menteri PU dengan nomor 394/KPTS/M/2013," ujar Danis.
Baca Juga :
Jadi Sorotan Media Asing, Erick Thohir Tegaskan Timnas Indonesia Akan Terus Terbang Tinggi
Berikut adalah rincian kenaikan Tarif Golongan I.
1. Tol Jagorawi dari Rp7.000 jadi Rp8.000
2. Tol Jakarta-Tangerang Rp4.500 jadi Rp5.000
3. Tol JORR Rp7.500 jadi Rp8.500
4. Tol Padalarang-Cileunyi Rp7.000 jadi Rp8.000
5. Tol Semarang seksi ABC Tetap Rp2.000
6. Tol Surabaya-Gempol Rp3500 jadi Rp4.000
7. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang Rp29500 jadi Rp3.4000
8. Tol Palimanan-Plumbon-Kanci Rp9.000 jadi Rp10.000
9. Tol Serpong-Pondok Aren Rp4.500 jadi Rp5.000
10. Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa Rp5.500 jadi Rp6.500
11. Tol Tangerang-Merak Rp31.000 jadi Rp36.000
12. Tol Ujung Pandang tahap I dan II Rp2.500 jadi Rp3.000
13. Tol Pondok Aren-Bintaro-Viaduct-Ulujami tetap Rp2.500.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Berikut adalah rincian kenaikan Tarif Golongan I.