PK Ditolak, Eks Bupati Boven Digoel Dibui 5 Tahun

Bupati Boven Digul, Yusak Yaluwo, ditahan KPK
Sumber :
  • Antara/ Putra
VIVAnews -
Bikin Heboh Penggemar Jaemin dan Jeno NCT Dream buka Baju Gegara Kepanasan
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali yang diajukan mantan Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo. Dengan demikian, Yusak tetap dipidana 5 tahun bui dalam kasus korupsi senilai Rp37 miliar.

Google Sambut Sukses Oxford United Promosi ke Divisi Championship

Dikutip dari laman MA, perkara bernomor register 127 PK/Pid.Sus/2012 itu diketok palu pada 11 September 2013. Adapun Majelis Hakim PK ini adalah Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya, dan Imron Anwari. "Amar putusan, ditolak," demikian bunyi petikan putusan yang dilansir dari situs MA.
Elon Musk Akan Luncurkan Starlink di Puskesmas di Denpasar Bali, Begini Persiapannya


Yusak Yaluwo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2010 terkait perannya sebagai Bupati Boven Digoel dalam penggunaan keuangan daerah setempat sejak 2005 sampai 2007. Selain itu, Yusak juga terjerat kasus dugaan korupsi dana otonomi khusus (otsus) untuk Kabupaten Boven Digoel.

Hanya lima bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Yusak memenangi Pilkada Boven Digoel. Kemudian, Maret 2011, Yusak yang menjabat Ketua DPC Partai Demokrat, dilantik menjadi Bupati Boven Digoel periode 2011-2016 dan sekaligus dinonaktifkan oleh Mendagri karena status hukumnya meningkat menjadi terpidana.

Upaya pengajuan kasasi Yusak pada Oktober 2011 ditolak oleh Mahkamah Agung. Sehingga vonis hukuman penjara selama 5 tahun harus tetap dijalankan. Kini, Yusak mendekam di Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat untuk menjalani sisa hukumannya. (sj)


Mahalini Rizky Febian

Ini Pesan dari Ayah Mahalini untuk Rizky Febian

Di momen pemberian nasihat itu, I Gede Suraharja juga sudah mendengar banyak pengalaman dari teman-teman Mahalini dan Rizky Febian yang sekiranya bisa dijadikan pelajaran

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2024