Keluarga: KPK Salah Tahan Andi Mallarangeng
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Keluarga Andi A. Mallarangeng berbesar hati dan menerima upaya penahanan yang dilakukan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga itu.
Juru Bicara Keluarga, Rizal Mallarangeng, yang juga adik Andi Mallarangeng, berharap penahanan ini dapat mempercepat pengusutan kasus korupsi yang menjerat kakaknya itu.
"Semua ini kami terima dengan besar hati dengan harapan bahwa kasusnya cepat selesai. Dan kami butuh pengadilan yang semakin cepat, fair untuk membuktikan bahwa Andi tidak bersalah," kata Rizal Mallarangeng di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 17 Oktober 2013.
Selama ini, Rizal menganggap Andi tidak bersalah di kasus Hambalang. KPK kata dia, telah salah menahan orang yang tidak bersalah, karena tidak memiliki bukti cukup untuk menetapkan Andi sebagai tersangka.
Meski begitu, Rizal menghormati kewenangan KPK untuk menyidik, menahan hingga menuntut di persidangan. "Kami terima resiko sebagai pejabat publik selalu ada. Dan ini salah satunya," ujar Rizal.
Keluarga ingin segera mengetahui dasar KPK mendakwa Andi di persidangan. Apapun dakwaan yang dituduhkan kepada kakaknya, Rizal beserta keluarga akan menyiapkan pembelaan sebaik mungkin.
"Saya nggak tahu fakta yang ada di tangan KPK. Tapi pasti KPK merasa miliki fakta, dan nanti kami akan serahkan kepada bapak-bapak hakim untuk memutuskan seadil-adilnya," tegasnya
Juru Bicara KPK, Johan Budi, menilai tidak perlu menanggapi pernyataan Rizal yang menganggap KPK salah menetapkan Andi sebagai tersangka. Menurut dia, KPK memiliki cukup bukti menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Nanti disampaikan di pengadilan, biar majelis hakim yang menentukan," ujar Johan.