Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVAnews
- Walikota Serang, Tubagus Haerul Jaman, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 18 Oktober 2013. Tubagus diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten.
"Yang bersangkutan saksi untuk TCW (Tubagus Chaery Wardana)," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di kantor KPK.
Tubagus Chaery alias Wawan adalah adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Diduga KPK ikut menyuap Ketua MK, Akil Mochtar, dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Akil dan seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani.
Tubagus Haerul Jaman sendiri adalah juga adik tiri Ratu Atut.
Wawan disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Tipikor
jo
Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp250 juta. (kd)
Halaman Selanjutnya
Tubagus Haerul Jaman sendiri adalah juga adik tiri Ratu Atut.