Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews -
Bank Syariah Mandiri (BSM) pusat memecat tiga pegawainya yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dan pencucian uang dalam kredit macet BSM Bogor sebesar Rp102 miliar.
Senior Vice President Human Capital BSM, Ahmad Fauzi, mengatakan ketiga pejabat BSM cabang Bogor itu adalah M Agustinus Masrie, Haerulli Hermawan, dan John Lopulisa. Mereka dipecat dalam waktu yang berbeda.
Baca Juga :
Alutsista Buatan Indonesia Laris Manis di Pasar Global: Bukti Kemajuan Industri Pertahanan Nasional
Mengenai pembiayaan nasabah yang sudah berjalan, lanjut Taufik, BSM berjanji akan menyelesaikannya, termasuk pertanggungjawaban pihak yang terlibat. "Sesuai dengan aturan perbankan." (ren)
Halaman Selanjutnya