Tiga Tersangka Kredit Fiktif BSM Bogor Dipecat

Bank Syariah
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews -
Bank Syariah Mandiri (BSM) pusat memecat tiga pegawainya yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dan pencucian uang dalam kredit macet BSM Bogor sebesar Rp102 miliar.


Senior Vice President Human Capital BSM, Ahmad Fauzi, mengatakan ketiga pejabat BSM cabang Bogor itu adalah M Agustinus Masrie, Haerulli Hermawan, dan John Lopulisa. Mereka dipecat dalam waktu yang berbeda.


"Untuk inisal JL di-PHK November 2012, HH 1 Desember 2012, dan MA pada 4 Oktober 2013 lalu," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis 24 Oktober 2013.
Bejat! Ayah Setubuhi Anak Kandung Selama 5 Tahun, Korban 2 Kali Melahirkan


Media Arab sebut Hamas Setuju Bebaskan 33 Warga Israel yang Disandera
Sementara itu Corporate Secretary BSM, Taufik Machrus, membenarkan adanya dugaan yang dilakukan oleh ketiga bekas pegawai BSM cabang Bogor tersebut. "Setelah audit internal kemudian kami langsung melaporkan ke Bareskrim bulan lalu," jelasnya.

Alutsista Buatan Indonesia Laris Manis di Pasar Global: Bukti Kemajuan Industri Pertahanan Nasional

Mengenai pembiayaan nasabah yang sudah berjalan, lanjut Taufik, BSM berjanji akan menyelesaikannya, termasuk pertanggungjawaban pihak yang terlibat. "Sesuai dengan aturan perbankan." (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya