Sumber :
- ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVAnews -
Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Lilik Sri Haryanto mengajukan pengunduran diri setelah diduga menerima gratifikasi senilai Rp95 juta terkait penempatan notaris di beberapa wilayah. Kemenkumham meneruskan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin akan menyetujui tersebut. "Yang bersangkutan sudah ajukan pengunduran diri. Saya cenderung untuk terima pengunduran diri itu," kata Amir di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu 30 Oktober 2013.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin akan menyetujui tersebut. "Yang bersangkutan sudah ajukan pengunduran diri. Saya cenderung untuk terima pengunduran diri itu," kata Amir di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu 30 Oktober 2013.
Amir mengatakan Kemenkumhan sudah menyerahkan kasus itu sepenuhnya pada KPK. Oleh karena itu, Kemenkumham hanya memberi sanksi administratif dan disiplin. Sementara KPK menangani dugaan pelanggaran pidana. "Tentunya serahkan pada KPK untuk menilainya. Apakah kriteria gratifikasi itu terpenuhi atau tidak dilihat saja," ujarnya.
Untuk menekan jumlah penyimpangan di Ditjen AHU, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, pendaftaran dan penempatan notaris kini bisa secara online. Lebih mudah diakses dan transparan.
"Awal bulan nanti seluruh info yang berkaitan dengan penempatan notaris bisa dilihat secara online. Transparansi ini yang akan dijamin karena yang awasi banyak. Seluruh calon notaris juga ikut mengawasi," kata Denny. (eh)
Halaman Selanjutnya
Amir mengatakan Kemenkumhan sudah menyerahkan kasus itu sepenuhnya pada KPK. Oleh karena itu, Kemenkumham hanya memberi sanksi administratif dan disiplin. Sementara KPK menangani dugaan pelanggaran pidana. "Tentunya serahkan pada KPK untuk menilainya. Apakah kriteria gratifikasi itu terpenuhi atau tidak dilihat saja," ujarnya.