Buruh Tuntut Upah Rp3,7 Juta, Ini Kata Pemerintah

Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Komentar Calon Kiper Timnas Indonesia Usai Bawa Inter Milan Sabet Scudetto
- Aksi tuntutan kenaikan upah kembali terjadi kedua kalinya. Kali ini, mereka menuntut adanya upah sebesar Rp3,7 juta. Menteri Keuangan, Chatib Basri, mengeluhkan adanya tuntutan gaji sebesar itu.

Prediksi Pertandingan Premier League: Brighton vs Manchester City

"Sebenarnya, yang coba dilihat itu kami mengerti sekali bahwa buruh harus diperhatikan kepentingannya. Kami mengerti, inflasi mengalami peningkatan. Tetapi, harus ada schedule yang pasti karena perusahaan kan juga punya budget. Kalau Anda setiap tujuh bulan meminta kenaikan gaji, itu juga tidak mudah buat pengusahanya," kata Chatib di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 1 November 2013.
KPK Sebut Prabowo Subianto Tak Perlu Setor Nama-Nama Calon Menterinya

Dia mengatakan bahwa kenaikan upah buruh bisa terjadi hampir 80 persen dan dirinya merasa bahwa hal itu memberatkan dunia usaha. Seperti diketahui, upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta mengalami kenaikan pada awal 2013, yaitu dari sekitar Rp1,7 juta menjadi Rp2,2 juta.

"Kalau tidak salah, tuntutan awalnya Rp3,7 juta. (Upah awal) Rp2,2 juta ke Rp3,7 berapa kenaikannya? Hampir 40 persen, kan. Masak sudah 40 persen, naik 40 persen lagi. Itu kan, dalam setahun (bisa) 80 persen. Itu di mana-mana susah," kata Chatib.

Chatib beralasan bahwa harus ada kesepakatan antara pihak-pihak terkait, seperti pemerintah, pengusaha, dan buruh.

"Itu harus dicari kesepakatan. Kalau tidak, dunia usaha merasa sangat berat, dan pengusaha tutup. Kalau dia tutup, orang tidak bisa kerja juga. Ini juga tidak bisa di-repress terus upah buruh murah," kata dia.

Chatib juga mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan regulasi mengenai penetapan upah buruh tersebut. "Tujuan dikeluarkannya perpres kemarin, kan, memberikan guidance. Jadi, ada guidance-nya dalam menentukan upah. Itu sensible (pantas) dan bisa dipertanggungjawabkan," kata dia. (sj)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya