Sumber :
- ANTARA FOTO/HO/Humas MK
VIVAnews
- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan sanksi memberhentikan Akil Mochtar secara tidak hormat. Terkait hal tersebut, Ketua MK terpilih, Hamdan Zoelva, mengatakan telah menerima laporan tersebut.
"Segera kami akan menindaklanjuti dan meminta kepada Presiden untuk mengeluarkan putusan Presiden untuk pemberhentian Bapak Akil Mochtar," ujar Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Jumat 1 November 2013.
Baca Juga :
Parto Patrio Dilarikan ke Rumah Sakit
Sementara itu, ketika disinggung apakah dia akan mendesak DPR untuk segera memilih hakim konstitusi, Hamdan mengaku tidak akan melakukannya.
"Saya kira tidak perlu didesak, DPR akan cepat, karena ini
kan
perlu tambahan satu hakim. Tidak perlu didesak, tapi tentu kami berharap lebih cepat lebih baik," ujar Hamdan. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Saya kira tidak perlu didesak, DPR akan cepat, karena ini