MK Segera Surati Presiden untuk Pemberhentian Akil

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/HO/Humas MK
VIVAnews
- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan sanksi memberhentikan Akil Mochtar secara tidak hormat. Terkait hal tersebut, Ketua MK terpilih, Hamdan Zoelva, mengatakan telah menerima laporan tersebut.


"Segera kami akan menindaklanjuti dan meminta kepada Presiden untuk mengeluarkan putusan Presiden untuk pemberhentian Bapak Akil Mochtar," ujar Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Jumat 1 November 2013.


Selain itu, Hamdan mengaku akan menyurati DPR terkait pemilihan hakim konstitusi untuk menggantikan Akil Mochtar. Namun, mengenai teknis pemilihannya, Hamdan menyerahkan semua kepada DPR.
United Tractors Tebar Dividen hingga Total Rp 8,2 Triliun


Parto Patrio Dilarikan ke Rumah Sakit
Menurut Hamdan, dengan adanya pengganti Akil, maka mekanisme kerja hakim akan kembali seperti semula. "Setelah hakim konstitusinya sudah ada, panel akan kembali ke semula, yakni tiga panel," imbuhnya.

Parkir Liar Kian Menjamur di Minimarket, Seperti Apa Aturannya?

Sementara itu, ketika disinggung apakah dia akan mendesak DPR untuk segera memilih hakim konstitusi, Hamdan mengaku tidak akan melakukannya.


"Saya kira tidak perlu didesak, DPR akan cepat, karena ini
kan
perlu tambahan satu hakim. Tidak perlu didesak, tapi tentu kami berharap lebih cepat lebih baik," ujar Hamdan. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya