Dua Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif BSM Bogor Ditangkap

Bank Syariah Mandiri menggelar konpers terkait kasus kredit fiktif.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVAnews - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Senin 4 November 2013 menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangkap dua tersangka baru dalam kasus dugaan pencucian uang terkait kredit fiktif di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Bogor.
Honda Luncurkan Motor Perpaduan Bebek dan Adventure, Harga Rp30 Jutaan

Kedua tersangka itu ditangkap kemarin, Minggu pagi, 3 November 2013, di rumah mereka masing-masing.
Ekonomi Kuartal I-2024 Tumbuh 5,11 Persen di Tengah Gejolak Global, Sri Mulyani: APBN Jaga Daya Beli

"Kemarin, kami menangkap dua tersangka baru lagi atas nama Hen Hen Gunawan dan Rizky Adiansyah," kata Brigjen Pol Arief Sulistyanto, Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di kantornya, Jakarta.
Muhadjir soal Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior: Itu Tanggung Jawab Institusi

Hen Hen ditangkap Minggu dini hari di rumahnya, Jalan Hasyim Ashari 59, Ciledug, Tangerang. Beberapa jam kemudian, penyidik kembali menangkap Rizky Adiansyah yang berprofesi sebagai dokter di kediamannya di Perumahan Telaga Kahuripan Bukit Indra Prasta Blok D-2 No 8, Kemang, Parung, Bogor.

Arief menjelaskan, tersangka Hen Hen diduga terlibat mengajukan pembiayaan kredit dengan menggunakan KTP karyawan secara bertahap dengan total Rp12,24 miliar. Sedangkan Rizky, mengajukan pembiayaan sebesar Rp12,2 miliar dengan menggunakan KTP fiktif.

"Jadi, dalam kasus ini kami telah menetapkan enam tersangka, di antaranya Iyan, John, Haeruli, Agus M, Hen Hen, dan Rizky. Aset-aset mereka juga telah kami sita, termasuk harta tidak bergerak," terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dikenakan Pasal 63 UU Nomer 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 ayat 5 UU TPPU Tahun 2010.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya