Jatah Hambalang Anas Hilang Rp200 Juta di Dakwaan, Ini Penjelasan KPK

Anas Urbaningrum.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah anggapan hilangnya uang Rp200 juta yang diterima mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dalam dakwaan mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, menegaskan pihaknya telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada jaksa terkait.

"Bahwa di halaman 70 surat dakwaan ada kalimat yang hilang dan harus ditambahkan. Ini sudah disampaikan ke hakim," kata Johan, di Jakarta, Jumat malam, 8 November 2013.

Johan menjelaskan, ada dua hal yang perlu dicatat terkait dakwaan tersebut. 

Ditanya soal Status Keanggotaan Partai Politiknya, Gibran Bilang Begini
"Pertama, soal angka dan huruf yang tidak sama dan jumlah. Harusnya ada kata-kata 'di antaranya', 'rinciannya'. Totalnya, menurut pengakuan itu Rp2,21 miliar. Jadi kurang yang Rp200 juta itu, bukan jumlahnya menjadi berkurang," terangnya.

4 Tahap Memaafkan, Penting Agar Rasa Marah Tidak Sampai Mengganggu Kesehatan
Namun, Johan tidak tahu pasti alasan tidak tercantumnya uang Rp200 juta yang menjadi bagian Rp2,21 miliar untuk Anas tersebut. "Mungkin tidak diketahui tanggalnya sehingga tidak dimasukkan dalam rincian," kata dia.

Ramai Candaannya dengan Ivan Gunawan, Saipul Jamil Beri Klarifikasi
Saat disinggung soal berita acara perbaikan surat dakwaan (renvoi), Johan juga belum bisa menjawab pasti.

Terkait tuduhan menerima jatah Rp2,21 miliar yang digunakan untuk pencalonan di Kongres Partai Demokrat tahun 2010, Anas menyatakan bahwa penyebutan namanya hanyalah produk imajiner.

"Sejauh menyangkut Anas, bagian dari dakwaan itu adalah imajiner," ujar Anas dalam pesan singkatnya.

Anas melanjutkan, dakwaan Deddy Kusdinar itu berasal dari sumber palsu. "Sumbernya dari fitnah yang diorkestrasi oleh kekuatan yang besar," kata dia.

Anas menjelaskan, memang sejak awal sudah mengetahui ia dijadikan target operasi. Apalagi, sejak didirikan Perhimpunan Pegerakan Indonesia yang dia pimpin. "Saya tetap yakin bahwa kebenaran pangkatnya lebih tinggi dari tuduhan, meskipun dirancang secanggih apapun juga," kata dia.

Sebelumnya, dalam dakwaan Deddy Kusdinar yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, I Kadek Wiradana, disebutkan bahwa uang sebesar Rp2,21 miliar itu diserahkan beberapa kali. Pertama kali diserahkan pada 19 April 2010 sebesar Rp500 juta, kemudian pada 19 Mei 2010 sebesar Rp500 juta, pada 1 Juni 2010 sebesar Rp500 juta, pada 18 Juni 2010 sebesar Rp500 juta, dan terakhir 6 Desember 2010 sebesar Rp10 juta.

Menurut jaksa, uang itu digunakan untuk modal mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, 2010 lalu. Di antaranya digunakan untuk membayar hotel, sewa mobil para pendukung Anas, membeli handphone Blackberry, jamuan para tamu, dan acara hiburan. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya