Sebut Kubu Anas Bagi-bagi Uang, Pasek Minta Ruhut ke KPK

Ruhut Sitompul dan Gede Pasek Suardika
Sumber :
  • Antara/ Dhoni Setiawan
VIVAnews
– Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut Jaksa KPK mendapat jatah Rp2,21 miliar dari proyek Hambalang yang digunakan untuk keperluan mencalonkan diri sebagai ketua umum dalam Kongres Demokrat tahun 2010 di Bandung.


Politisi Demokrat Ruhut Sitompul yang menjadi tim sukses Anas dalam Kongres Demokrat 2010 pun mengatakan pernah melihat kubu Anas membagi-bagikan uang kepada para pendukungnya dalam Kongres Demokrat. Anas mempersilakan KPK membuktikan tudingan itu.


Salah satu timses Anas dalam Kongres, politisi Demokrat Gede Pasek Suardika, membantah ada acara bagi-bagi uang. Ia lalu meminta KPK menyelidiki kebenaran pernyataan Ruhut dengan memeriksa anggota Komisi III DPR itu.
Polisi Bakal Panggil Pemilik Toko Frame yang Terbakar di Mampang hingga Akibatkan 7 Orang Tewas


Riset: Kebiasaan Belanja Orang Indonesia, Bandingin Harga di Situs Online dan Toko Offline
“Kalau memang ada kesaksian begitu dari Ruhut, sebagai warga negara yang baik dia harus diperiksa sebagai saksi di KPK, sebab saksi adalah mereka yang melihat, mendengar, dan mengetahui peristiwa,” kata Pasek kepada VIVAnews
KAI Buka Suara soal Syarat Loker IPK 3,5 hingga Skor TOEFL 500
, Senin 11 November 2013.

Sebagai pakar hukum, Ruhut sudah pasti tahu betapa penting kesaksian dia di KPK terkait aliran dana Hambalang. “Jadi sudah saatnya dia membantu KPK menjadi saksi, karena kesaksian di atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan lebih terukur dan berkonsekuensi hukum daripada hanya berkoar-koar di luar,” kata Pasek.


Karib Anas itu mengatakan, KPK pun tinggal menangkap saja para pengurus Dewan Pimpinan Daerah Demokrat yang memilih Anas karena politik uang.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya