KPU Minta Pemilih Tak Punya NIK Buat Surat Pernyataan

Ilustrasi warga mengecek daftar pemilih
Sumber :
  • Antara/ FB Anggoro
VIVAnews
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berusaha menyelesaikan sekitar tujuh juta pemilih yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Selain mendatangi secara langsung di lapangan, KPU berencana meminta mereka membuat surat pernyataan.


"Kalau
nggak
ada NIK, kami minta buat surat keterangan bahwa mereka tidak punya NIK," kata anggota KPU, Sigit Pamungkas, di kantornya, Jakarta, Jumat 15 November 2013.

Heru Budi: Pembayaran Lahan Proyek Normalisasi Kali Ciliwung ke BPN

Sigit membantah data pemilih yang tidak memiliki NIK tersebut merupakan data fiktif. Ia menegaskan, mereka secara faktual ada, meskipun masih belum memenuhi syarat administrasi.
Terpopuler: Timnas Indonesia Bekuk Australia, Rangking FIFA di Atas 8 Negara Eropa


Deretan Negara Ini Tercatat Dilanda Kelaparan Terburuk Sepanjang Sejarah
"Kami mengklarifikasi kebenaran data itu," ujarnya.

Sigit menambahkan, para pemilih tersebut nantinya tetap masuk daftar pemilih tetap (DPT). Untuk warga yang belum terdaftar di DPT, tetapi memiliki hak pilih, nanti bisa masuk daftar pemilih khusus atau tambahan.


"Kalau ini kan dia sudah ditemukan pada proses DPT. Keraguan partai kan pemilih fiktif, padahal KPU sebagian sudah sisir dan ada," tuturnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya