Sumber :
- Antara/ FB Anggoro
VIVAnews
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berusaha menyelesaikan sekitar tujuh juta pemilih yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Selain mendatangi secara langsung di lapangan, KPU berencana meminta mereka membuat surat pernyataan.
"Kalau
nggak
ada NIK, kami minta buat surat keterangan bahwa mereka tidak punya NIK," kata anggota KPU, Sigit Pamungkas, di kantornya, Jakarta, Jumat 15 November 2013.
Sigit menambahkan, para pemilih tersebut nantinya tetap masuk daftar pemilih tetap (DPT). Untuk warga yang belum terdaftar di DPT, tetapi memiliki hak pilih, nanti bisa masuk daftar pemilih khusus atau tambahan.
"Kalau ini kan dia sudah ditemukan pada proses DPT. Keraguan partai kan pemilih fiktif, padahal KPU sebagian sudah sisir dan ada," tuturnya. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sigit menambahkan, para pemilih tersebut nantinya tetap masuk daftar pemilih tetap (DPT). Untuk warga yang belum terdaftar di DPT, tetapi memiliki hak pilih, nanti bisa masuk daftar pemilih khusus atau tambahan.