Busyro: Vonis Angelina Pencerah Bagi Penegak Hukum

Angelina Sondakh
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews -
Gaya Busana BCL Tampil di Acara Kantor Suaminya Ramai Dikritik Warganet
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengapresiasi vonis yang diketok Majelis Kasasi Mahkamah Agung untuk terpidana korupsi suap untuk pengurusan anggaran di dua kementerian, Angelina Sondakh. Busyro sebut putusan ini sebagai 'pencerah.'

Siswi SMP Jadi Korban Perundungan, Sekolah Angkat Bicara

Dengan bahasa
3 Fakta Dian Andriani Ratna Dewi, Jenderal Bintang Dua Kowad Pertama di Indonesia
nyentrik, Busyro menilai vonis ini jadi pencerah bagi para penegak hukum yang masih terbelenggu pemikiran konservatif. "Penegak hukum dengan struktur berpikir hukum berwatak ultra c
onservative positivistic, yang tandus dari ruh kemanusiaan dan keadilan otentik," kata Busyro, Kamis 21 November 2013.

Dengan bahasa yang nyentrik, Busyro juga meminta putusan ini jadi yurisprudensi bagi hakim lain dalam memutus perkara korupsi, khususnya yang terkait penyelenggara negara yang menerima gratifikasi. "Vonis MA ini berkarakter, terpadunya pijaran nurani yang bening dan kuatnya nalar hukum."

Sebelumnya, MA memperberat vonis Angelina dari menjadi 12 tahun penjara. Angelina terbukti menerima hadiah atau janji terkait jabatannya seperti yang diatur Pasal 12a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (adi)
Sidang Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Agendakan Ulang Sidang Pembelaan Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunda sidang pelanggaran etik dengan terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron karena diduga telah men

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024