Luthfi Bantah Berikan Mobil ke Darin Mumtazah

Darin Mumtazah
Sumber :
  • Twitter/darinmumtaz
VIVAnews - Istri muda Luthfi Hasan Ishaaq, Darin Mumtazah diketahui pernah menerima satu unit mobil, Mitsubishi Grandis tahun 2005 dari suaminya. KPK menduga, mobil yang dibeli Luthfi dari uang yang berasal dari tindak pidana.

Saat pemeriksaan terdakwa, Luthfi Hasan Ishaaq membantah telah menyerahkan mobil ke Darin Mumtazah. Ia mengatakan, hanya menyerahkan mobil itu ke Darin menjelang hari raya lebaran.

"Tidak (memberikan mobil), saya serahkan pada lebaran bapaknya (Darin) meminjam mobil. Sesudah lebaran mobil dikembalikan, dipakai untuk lebaran saja," kata Luthfi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat dinihari, 22 November 2013.

Menurut Luthfi, mobil Mitsubishi Grandis itu dibeli dari Herma Yudi Irwanto pada akhir tahun 2012. Semula, Herma yang merupakan tetangga Luthfi menawarkannya sebuah mobil Mitsubishi Grandis dengan harga murah Rp150 juta. Herma menjual mobil tersebut karena kebutuhan.

Video Pemobil Tak Merasa Salah Setelah Bikin Pengendara Motor Kecelakaan
"Saya berusaha membantu menolong, mobil tidak akan saya beli karena akan saya jual lagi," ujarnya.

Mardiono Akui Bakal Segera Temui Prabowo: Sedang Kita Atur Waktu
Keterangan Luthfi soal mobil Mitsubishi Grandis berbeda dengan keterangan Ayah Darin, Ziad. Ayah Darin justru mengatakan, mobil Mitsubishi Grandis itu merupakan pemberian Luthfi kepada Darin. Namun Ia membantah bahwa mobil tersebut merupakan mahar dari Luthfi atas pernikahan dengan putrinya.

DPD Golkar DKI Gelar Nobar Semi Final Piasa Asia U-23, Ahmed Zaki Pede Indonesia Menang
"Bukan (mahar). Jadi begini, itu bukan mahar dan tidak ada uang mas kawin. Itu bukan mas kawin. Jadi itu Darin ingin belajar menyetir mobil, minta kepada ustad. 'Ustad tolong dong, minta kendaraan, saya mau belajar menyetir'. Lalu dikirim itu Grandis ke rumah dan juga untuk operasional," ujar Ziad beberapa waktu lalu. (eh)
Sidang kasus narkoba dengan tuntutan mati di PN Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh dan 5 Terdakwa Dituntut Mati di PN Medan

Hanisah alias Nisa (39), yang dijuluki sebagai 'ratu narkoba' asal Kabupaten Bireuen, Aceh, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana mati. Sidang tersebut berlang

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024