Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Kementerian Keuangan masih mengkaji permintaan Kementerian Perumahan Rakyat untuk menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah murah yang dikenakan saat ini sebesar 10 persen.
Permintaan itu diajukan mengingat harga rumah telah ditetapkan untuk dinaikan ke depannya.
Baca Juga :
Dapat Kuota Tambahan, Serie A dan Bundesliga Kirim 5 Wakil ke Liga Champions Musim Depan
Baca Juga :
Meramaikan Destinasi Wisata Lewat Warna
Chatib berharap dalam waktu dekat finalisasi tersebut sudah ditetapkan dan diimplementasikan. "Mudah-mudahan cepat waktunya," tambahnya.
Kepada
VIVAnews
, Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany menjelaskan, nantinya peraturan PPN rumah murah trsebut akan lebih diperinci, antara lain pengenaan tarif berdasaran tipe atau lokasi perumahan itu berada.
"Iya akan lebih detail lagi, ada zoning-zoningnnya itu akan dibanyak misalnya Jabodetabek berapa," tambahnya.
Dia menjelaskan alasan kenapa hingga saat ini kebijakan tersebut belum dikeluarkan. Kementerian Keuangan, menurutnya, ingin memastikan kebijakan tersebut nantinya dapat bermanfaat bagi rakyat dan diterapkan secara optimal.
"Pak Menteri menginginkan agar rumusannya dibuat sebaik mungkin agar benar-benar tepat sasaran dan rakyat memperoleh rumah selayak mungkin, makanya akan lebih didetailkan lagi," ungkapnya. (adi)
Halaman Selanjutnya
Kepada