Sumber :
- ANTARAFOTO/FANNY OCTAVIANUS
VIVAnews -
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengacara Mario Cornelio Bernardo dengan pidana penjara selama lima tahun. Keponakan pengacara kondang Hotma Sitompoel itu dianggap Jaksa bersalah menyuap pegawai negeri sipil Mahkamah Agung dan staf Hakim Agung Andi Abu Ayub Saleh, Suprapto, melalui Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Djodi Supratman, sebesar Rp150 juta.
"Menuntut, supaya majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Mario Cornelio Bernardo selama lima tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum Pulung Rinandoro, saat membacakan berkas tuntutan Djodi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 25 November 2013.
Syaikhu Bicara Peluang PKS Gabung dengan Pemerintahan Prabowo-Gibran
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu turut buka suara soal peluang akan gabung atau tidak ke Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada
VIVA.co.id
23 April 2024
Baca Juga :