Ketua KPK: Keterangan Boediono Kuatkan Indikasi Korupsi di Century
Selasa, 26 November 2013 - 14:22 WIB
Sumber :
- ANTARAFOTO/Geri Aditya
VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Presiden Boediono sebagai saksi dalam dugaan korupsi saat proses penyelamatan Bank Century tahun 2008. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, keterangan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu menambah keyakinan penyidik bahwa kebijakan tersebut melanggar hukum.
"Pada prinsipnya, keterangan Boediono semakin meyakinkan kita bahwa terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek--red) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik," kata Samad saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Salemba, Jakarta, Selasa 26 November 2013.
Meski demikian, Samad menolak membeberkan apa saja materi pertanyaan yang ditanyakan kepada Boediono. Alasannya adalah demi kepentingan KPK saat di pengadilan kelak.
"Pasti tidak bisa disampaikan. Karena ini berkaitan dengan bukti dan fakta yang akan disampaikan di persidangan nanti," ujarnya.
Lebih lanjut, Abraham menjelaskan bahwa sampai saat ini KPK belum memutuskan apakah akan memeriksa Boediono kembali untuk menggali keterangan yang lebih dalam lagi. Kalau pemeriksaan sebelumnya dirasa belum cukup maka KPK akan melakukan pemeriksaan.
Baca Juga :
Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan
Baca Juga :
Sukses buka Saranghaeyo Indonesia 2024, Xiumin EXO: Suasanya Lebih Panas ya, Saya Keringetan!
"Itu tindakan mulia untuk menangani krisis negara kita. Apabila dalam upaya mulia ini ada pihak-pihak yang menyalahgunakannya, ini sangat menyakiti kami," katanya lagi.
Kata Boediono, pada Oktober-November 2008, suasananya sangat mengkhawatirkan. Sebab, kegagalan institusi keuangan, betapapun kecilnya, bisa memicu efek domino yang luas alias berdampak sistemik.
Karena itu, lanjutnya, sejumlah negara menerapkan
blanket guarantee
atau jaminan bagi deposito di semua bank. Kebijakan itu untuk menangkal risiko sistemik pada saat itu.
Tapi, karena Indonesia tidak menerapkan
blanket guarantee
, satu-satunya cara yang dilakukan adalah mengamankan bank-bank. Saat itu Dewan Gubernur berkeyakinan bahwa instrumen utama menangkal timbulnya risiko sistemik melaluiĀ FPJP. Karena itulah, BI kemudian merevisi ketentuan FPJP.
Halaman Selanjutnya
"Itu tindakan mulia untuk menangani krisis negara kita. Apabila dalam upaya mulia ini ada pihak-pihak yang menyalahgunakannya, ini sangat menyakiti kami," katanya lagi.