DPR Undang Pakar, Bicara "Nonaktifkan" Boediono

Keterangan Wapres Boediono Usai Diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARAFOTO/Geri Aditya
VIVAnews
- Tim Pengawas Kasus Bank Century akan meminta keterangan dari para pakar tata hukum negara dan pidana untuk meminta masukan soal kasus Bank Century hari ini, Rabu 27 November 2013. Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Wakil Presiden Boediono.


"Akan kami minta pandangan terhadap pakar ini, apakah sebaiknya (Boediono) nonaktif dulu supaya dia lebih fokus dan bisa menjalankan pemeriksaan. Apakah dengan begitu," kata Anggota Timwas Century, Syarifudin Sudding.


Selain itu, kata Sudding, pemanggilan pakar ini juga dilakukan untuk meminta penjelasan dan pandangan soal penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga ada unsur perbuatan pidana.


"Ada suatu pandangan bahwa kebijakan itu tidak bisa dikriminalisasi, bisa juga kebijakan itu keluarnya sudah ada niat jahatnya, sehingga apakah bisa dipidana," ujar dia.


Pakar hukum tatanegara yang diundang adalah Irman Putrasiddin dan Natabaya. Sedangkan pakar hukum pidana yang akan diundang, Romli Atmasasmita dan Muzakir.

Sam Ratulangi Airport Reopens After Impact of Mount Raung Eruption

Sabtu 23 November lalu, Boediono diperiksa KPK di kantornya. Usai pemeriksaan, tak bisa menyampaikan secara terperinci mengenai apa yang telah ia bahas bersama KKP. Dia hanya menjelaskan tentang fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP).
Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia


Rupiah Menguat Pagi Ini Terdorong Optimisme Ekonomi RI Bakal Tumbuh di Atas 5 Persen
Mantan Gubernur Bank Indonesia itu mengatakan, sekitar bulan Oktober-November 2008, Indonesia mengalami krisis. Oleh sebba itu suatu kegagalan dari institusi keuangan, dalam hal ini Bank Century, bisa berdampak meluas. (umi)
Salah satu korban arisan bodong di Kota Curup melapor ke Mapolres Rejang Lebong.

Total Kerugian Hingga Rp1 Miliar! Puluhan Warga Rejang Lebong Jadi Korban Arisan Bodong

Salah satu korban arisan bodong ini telah melaporkan kejadian ini ke Mapolres Rejang Lebong setelah mengalami kerugian sebesar Rp19.340.000.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024