KPK Periksa Hakim Konstitusi Maria Farida

Hakim Konstitusi Farida hari ini diperiksa KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/RENO ESNIR
VIVAnews - Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 2 Desember 2013. Dia mengaku dipanggil penyidik terkait sengketa Pilkada Kabupaten Lebak. "Belum tahu, soal Pilkada Lebak," ujar Maria di Gedung KPK.
Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

Maria mendatangi gedung KPK sekitarr pukul 09.30 WIB. Selang beberapa saat setelah kedatangan Maria, tampak Panitera Mahkamah Konstitusi, Kasianur Hutahuruk juga datang. Namun Kasianur tidak memberikan pernyataan dan segera memasuki gedung.
Geger Seorang Wanita Dilarang Naik Kendaraan Online Gegara Bernama Ini

KPK telah menetapkan mantan Ketua MK Akil Mochtar sebagai tersangka dua kasus korupsi, yakni kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.
Chandrika Chika Ditangkap karena Kasus Narkoba, Netizen: Udah Benar Joget Papi Chulo Aja

Akil diduga menerima suap sebesar Rp4 miliar. Rinciannya: Rp3 miliar dari kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas. Sisanya, Rp1 miliar diterimanya dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak.

Maria merupakan rekan satu panel Akil dalam menyidang dan memutus perkara sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak di MK. Putusan sengketa pilkada di dua kabupaten itu terindikasi dikotori suap.

Ini adalah kali kedua Maria diperiksa oleh KPK. Sebelumnya, Maria dan Hakim Konstitusi Anwar Usman telah diperiksa oleh KPK pada 16 Oktober 2013.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya