Sumber :
- ANTARA FOTO/RENO ESNIR
VIVAnews - Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 2 Desember 2013. Dia mengaku dipanggil penyidik terkait sengketa Pilkada Kabupaten Lebak. "Belum tahu, soal Pilkada Lebak," ujar Maria di Gedung KPK.
Maria mendatangi gedung KPK sekitarr pukul 09.30 WIB. Selang beberapa saat setelah kedatangan Maria, tampak Panitera Mahkamah Konstitusi, Kasianur Hutahuruk juga datang. Namun Kasianur tidak memberikan pernyataan dan segera memasuki gedung.
KPK telah menetapkan mantan Ketua MK Akil Mochtar sebagai tersangka dua kasus korupsi, yakni kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.
Baca Juga :
Chandrika Chika Ditangkap karena Kasus Narkoba, Netizen: Udah Benar Joget Papi Chulo Aja
Akil diduga menerima suap sebesar Rp4 miliar. Rinciannya: Rp3 miliar dari kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas. Sisanya, Rp1 miliar diterimanya dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak.
Maria merupakan rekan satu panel Akil dalam menyidang dan memutus perkara sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak di MK. Putusan sengketa pilkada di dua kabupaten itu terindikasi dikotori suap.
Ini adalah kali kedua Maria diperiksa oleh KPK. Sebelumnya, Maria dan Hakim Konstitusi Anwar Usman telah diperiksa oleh KPK pada 16 Oktober 2013.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Maria merupakan rekan satu panel Akil dalam menyidang dan memutus perkara sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak di MK. Putusan sengketa pilkada di dua kabupaten itu terindikasi dikotori suap.