KPU Siap Bantu Parpol Susun Laporan Dana Kampanye

Perwakilan partai tandatangani Daftar Calon Tetap
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus
VIVAnews
Wapres Ma'ruf Serukan Umat Islam Bangkitkan Ekonomi Syariah
– Komisi Pemilihan Umum siap membantu peserta Pemilu 2014 menyusun laporan pembukaan rekening khusus dana kampanye dan pembukuan penerimaan serta pengeluaran dana kampanye. Untuk itu KPU membentuk
help desk
Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 Wanita di Piala Asia
di setiap tingkatan, mulai kabupaten/kota, provinsi, sampai pusat.
Polisi Ungkap Kronologi Siswi SD di Lamongan Meninggal karena Pankreas Luka

“Partai politik yang mau berkonsultasi silakan datang ke kantor KPU setempat. Petugas di sana akan memberikan penjelasan tentang sistem dan mekanisme pelaporan dana kampanye tersebut,” kata anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada
VIVAnews
, Selasa 3 Desember 2013.


Ferry mengimbau kepada seluruh jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota agar memberikan layanan konsultasi yang maksimal bagi partai politik. Ia meminta keberadaan
help desk
pelaporan dana kampanye di setiap daerah harus disertai kemampuan para stafnya untuk memberikan penjelasan yang rinci dan lengkap kepada parpol.


“Pelaporan dana kampanye merupakan salah satu bagian penting dalam kegiatan kampanye,” ujar Ferry. Kepatuhan parpol untuk melaporkan semua penerimaan dan pengeluaran dananya selama kampanye akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.


Pengelolaan dana kampanye yang transparan dan akuntabel akan turut berkontribusi dalam meningkatkan partisipasi pemilih. “Upaya kita untuk meningkatkan partisipasi pemilih sebesar 75 persen tidak hanya dihasilkan dari kinerja penyelenggara, tetapi juga komitmen dan kerjasama yang baik dari partai politik,” kata Ferry.


Ia mengatakan, pembukaan rekening khusus dana kampanye harus dibuat terpisah dari rekening parpol untuk memudahkan parpol dalam mengelola dan melaporkan dana kampanye. Selain itu dalam pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, parpol wajib melampirkan laporan penerimaan dan pengeluaran dari semua calon anggota legislatifnya.


“Oleh karena itu partai politik sejak awal diharapkan menyosialisasikan kewajiban tersebut kepada para calegnya, sebab kendala pelaporan dana kampanye dari satu orang caleg dapat mengganggu seluruh sistem pelaporan dana kampanye parpol,” ujar Ferry. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya