Ignatius Diperintah Anas untuk Urusi Surat Tanah Hambalang

Anggota Komisi II DPR, Ignatius Mulyono
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVAnews -
5 Artis Cantik Warisi Darah Biru, dari Sumedang Larang hingga Mangkunegaran
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ignatius Mulyono membenarkan dirinya pernah panggil oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Bendahara Muhammad Nazaruddin terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Ini Pemain Korea Selatan yang Perlu Diwaspadai Timnas Indonesia di Piala Asia U-23

Saat bersaksi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa 3 Desember 2013, Ignatius mengaku ditanyakan soal masalah sertifikat hak pakai tanah milik Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dalam proyek Hambalang. Dia memang duduk di Komisi II DPR yang bermitra dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dokter Boyke Ungkap Gaya Bercinta Ini Nikmat Tapi 100 Kali Berisiko Tularkan HIV/AIDS


"Nazaruddin dan Anas menanyakan, kenapa proyek Hambalang belum selesai-selesai juga tanahnya," kata dia saat bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar.


Mendengar pernyataan Ignatius, Jaksa Kiki Ahmadyani menanyakan apa hubungannya antara Nazaruddin dan Anas dalam proyek pembangunan sport center di bukit Hambalang tersebut. Ignatius berkilah dan mengaku tidak diberitahu maksud dan tujuannya. "Tidak tahu, saya hanya diminta untuk menayakan kepada BPN saja," ucap Ignatius.


Jaksa kemudian menanyakan siapa yang dihubungi Ignatius setelah mendapat perintah dari Ketua Fraksi Demokrat. Ignatius menjawab,  dia mencoba menghubungi Kepala BPN yakni Joyo Winoto, tetapi tidak bisa karena telepon genggam yang bersangkutan tidak aktif.


"Lalu saya menghubungi Sestama (Sekretaris Utama) BPN Managam Manurung, dan kemudian saya menanyakan ke Sestama, 'kenapa mas tanah kemenpora itu tidak bisa dipakai?' Katanya, 'nanti sedang masih dalam proses. Nanti kalau sudah selesai saya sampaikan'," katanya menirukan ucapan Managam.


Dalam dakwaan Deddy Kusdinar disebutkan bahwa Muhammad Nazaruddin menyampaikan permasalahan status tanah Hambalang--menindaklanjuti perintah dari Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng--kepada Anas Urbaningrum selaku ketua fraksi Partai Demokrat. Selanjutnya Anas memerintahkan Ignatius Mulyono selaku anggota komisi II DPR yang mitra kerjanya BPN untuk mengurus permasalahan pengurusan hak pakai tanah untuk pembangunan P3SON Hambalang.


Dalam mengurus hak pakai atas tanah di BPN tersebut, Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manulang telah menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar kepada Kepala BPN Joyo Winoto. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya