Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAlife
- Ahmad Dhani resmi melaporkan Farhat Abbas ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa, 3 Desember 2013. Farhat dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Farhat pun terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Ditemui di Polda Metro Jaya, Dhani mengaku telah dirugikan oleh kicauan Twitter suami penyanyi lawas Nia Daniaty itu. "Semenjak September cukup menguras kesabaran. Sampai Desember masih mencemarkan nama baik, menyerang kehormatan, bohong, dan lain-lain," ujar Dhani. Ia berharap, Farhat mendapat efek jera dan tidak mengulang perbuatannya lagi.
Kuasa hukum Dhani, Ramdhan Alamsyah menyayangkan sikap Farhat yang tak pernah jera berceracau di Twitter. Padahal, pengacara itu sudah pernah menjadi tersangka dengan dugaan kasus yang sama. Saat itu, ia dilaporkan Anton Medan karena dianggap menghina Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok.
"Takutnya dia dicontoh. Karena dia kan dikenal, pengacara, dan beristrikan
public figure
," tutur Ramdhan. Ia berharap, dengan adanya laporan ini Farhat tak lagi melakukan intimidasi, pencemaran, dan provokasi yang menjatuhkan nama Dhani. Terutama menyangkut anak-anak Dhani. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Takutnya dia dicontoh. Karena dia kan dikenal, pengacara, dan beristrikan