- Vivanews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua petinggi Partai Demokrat, Kamis 5 Desember 2013, terkait kasus penerimaan gratifikasi proyek Hambalang yang menjerat mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum.
Kedua politisi Demokrat yang diperiksa itu adalah Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Michael Watimena. “Mereka diperiksa untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta.
Sebelumnya dalam dakwaan terhadap mantan Kepala Biro Perencanaan dan Rumah Tangga kemenpora Deddy Kusdinar, Anas Urbaningrum disebut mendapat jatah Rp2,21 miliar dari proyek pembangunan fasilitas olahraga di Hambalang, Kabupaten, Bogor, Jawa Barat.
Uang itu digunakan untuk keperluan Anas mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Demokrat pada Kongres Demokrat tahun 2010 di Bandung. Jaksa menyebut, uang Rp2,21 miliar itu diserahkan ke Anas dalam beberapa tahap.
Pertama pada 19 April 2010 sebesar Rp500 juta. Kedua pada 19 Mei 2010 sebesar Rp500 juta. Ketiga pada 1 Juni 2010 sebesar Rp500 juta. Keempat pada 18 Juni 2010 sebesar Rp500 juta. Terakhir pada 6 Desember 2010 sebesar Rp10 juta.
Menurut jaksa, uang itu digunakan antara lain untuk untuk membayar hotel selama Kongres Demokrat 2010, membayar sewa mobil untuk para pendukung Anas, membeli ponsel BlackBerry untuk pendukungnya, untuk menjamu para tamu, dan untuk acara hiburan. (umi)