-
VIVAnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir selama 6,5 jam pada Jumat 6 Desember 2013. Dalam pemeriksaan itu, penyidik bertanya pada Mirwan soal proyek-proyek yang dikerjakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
"Saya jawab saya tidak tahu sama sekali apa yang Nazar kerjakan," kata Mirwan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Menurutnya, penyidik KPK hanya menanyakan hal itu kepadanya. Saat ditanya wartawan soal proyek apa yang dimaksud penyidik, Mirwan kembali mengatakan tidak tahu. "Saya engak ngerti sama sekali proyek apa."
Selain Mirwan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap I Wayan Koster dan Angelina Sondakh. Ketiganya diperiksa terkait tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham Garuda Indonesia dengan tersangka Nazaruddin.KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus itu pada 13 Februari 2012. KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi.
Lihat Juga
Kasus ini merupakan pengembangan dari keterangan mantan anak buah Nazaruddin, Yulianis, di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada 25 Januari 2012. Kala itu, saksi Yulianis menyebut PT Permai Grup, membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar. Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai dari proyek-proyek di pemerintah.
Menurut Yulianis, pada 2010, Permai Grup memperoleh keuntungan sekitar Rp200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar. Uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup. (eh)