- ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan membatalkan pengajuan kasasi untuk dua terdakwa korupsi, Amran Batalipu dan Neneng Sri Wahyuni. Anggota Komisi III Bidang Hukum DPR Gede Pasek Suardika mengaku kecewa pada sikap KPK itu.
Amran adalah mantan Bupati Buol Sulawesi Tengah yang divonis 7,5 tahun penjara karena menerima suap Rp3,5 miliar dari pengusaha Hartati Murdaya untuk pengurusan hak guna usaha perkebunan kepala sawit. Sementara Neneng yang juga istri Muhammad Nazaruddin divonis 6 tahun penjara karena korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Neneng kan dicabut permohonan kasasinya hanya sesaat setelah diputuskan majelis hakim (kasasi) MA Artidjo dan kawan-kawan. Itu jelas-jelas catatan kelam KPK era sekarang," kata Pasek, Jumat 6 Desember 2013.
Dengan langkah itu, nilai Pasek, KPK tampak takut jika Neneng divonis seperti Angelina Sondakh bisa membuyarkan skenario untuk memanfaatkan Nazaruddin. "Kasihan KPK kehilangan arah dan karakternya di tangan komisioner yang sekarang. Kita layak bersedih akibat perilaku seperti itu," kata dia.
Saat dikonfirmasi, juru bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan bahwa kasasi atas perkara Buol dicabut sendiri oleh terdakwa Amran. "Bukan oleh KPK," jelasnya.
Sementara untuk Neneng, Johan mengatakan,"Saya belum mendapat informasi soal perkara ini. Saya akan cek dulu."
Sebelumnya, majelis kasasi MA memvonis Angelina Sondakh lebih berat daripada putusan pengadilan sebelumnya. Vonis yang lebih berat juga dialami terpidana suap pajak Gayus Tambunan.