Restrukturisasi Utang, Bakrieland Jaminkan Aset

Panel elektronik data perdagangan saham di BEI.
Sumber :
  • ANTARAFOTO/Fanny Octavianus
VIVAnews
Haru, Angelina Sondakh Ungkap Inspirasi Kebaikan Mendiang Mooryati Soedibyo
- PT Bakrieland Development Tbk menjaminkan aset berupa ratusan hektare tanah, Minggu, 8 Desember 2013. Hal itu bertujuan untuk merestrukturisasi utang obligasi senilai ratusan juta dolar kepada Bank of New York Mellon cabang London, Inggris.

Kementerian Haji Meminta Jemaah Umrah Harus Keluar dari Arab Saudi pada 6 Juni

"Bakrieland, secara prinsip, menyetujui untuk menjaminkan asetnya berupa tanah dengan luas sekitar 600 hektare di kawasan Sentul dan atau Bogor yang dinilai cukup menjadi jaminan kepada
Gak Main-main, Manusia Silver di Makassar Bisa Raup Hingga Rp 8 Juta per Bulan
bondholders dalam proses restrukturisasi," kata Chief Corporate Affairs Officer Bakrieland Development Yudy Rizard Hakim.


Yudi mengatakan bahwa perusahaan berupaya menjaga nilai aset itu sehingga nantinya ada finalisasi penyelesaian restrukturisasi obligas secara komprehensif dalam jangka waktu dua bulan ke depan. "Dengan catatan waktu tersebut dapat diperpanjang bila diperlukan dan disepakati kedua pihak," kata dia.


Seperti yang diketahui bahwa pada 30 September, para pemegang obligasi Bakrieland, melalui bank tersebut, mengajukan permohonan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 September 2013. Hal ini berkaitan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Bakrieland.


"PKPU tersebut diinisiasi
bondholder
setelah dianggap upaya restruktrisasi atas obligas terkait tidak mencapai kesepakatan di antara Bakrieland dan
bondholders
," kata dia.


Bakieland berutang US$155 juta dan para pemegang surat utang tersebut meminta mempercepat pembayaran menjadi tahun ini dari jatuh tempo yang seharusnya 2015. Maka itu, mereka mencabut kasasi.


Selain itu, kedua pihak juga berupaya menyepakati kondisi
standstill
pada 19 Desember 2013, termasuk setuju untuk tidak mengeluarkan pernyataan publik (
disclosure
) tentang obligasi ini, kecuali jika diharuskan oleh peraturan dan undang-undang, serta kesepakatan bersama. "Telah disepakati bersama pula bahwa kedua pihak dapat mencari opsi lain, saat restrukturisasi tidak tercapai," kata dia. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya