Pengacara: Jika Hakim Berpegang pada Kebenaran Materiil, Luthfi Bebas

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVAnews - Kasus mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq sampai penghujungnya. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjadwalkan pembacaan vonis terhadap terdakwa penerima suap terkait pengurusan kuota impor daging sapi itu pada pukul 16.00, hari ini, Senin, 9 Desember 2013.
Pemain Korea Selatan Puji Timnas Indonesia U-23

Kuasa Hukum LHI, Zainuddin Paru, menyatakan Luthfi siap menghadapi pembacaan putusan itu. "Pukul 16.00, nanti sore datang ke Pengadilan Tipikor mendengarkan pembacaan vonis," kata Zainudin ketika dihubungi.
3 Fakta Menarik Serial The Perfect Strangers, Maxime Bouttier dan Beby Tsabina Gemas Banget!

Zainuddin berharap hakim mempertimbangkan kebenaran materiil yang terungkap dalam persidangan sehingga tuntutan Jaksa menjadi batal demi hukum. 
Kemenangan Prabowo-Gibran Diharap Jadi Peluang Kembangkan Ekonomi Berbasis Laut

"Kalau hakim berpegang pada kebenaran materiil sebagaimana fakta persidangan ya tuntutan jaksa harus batal demi hukum dan Luthfi bebas mulai hari ini," katanya.

Menurut dia, dasar penangkapan LHI oleh KPK bahwa omongan Fathanah kepada sopirnya ihwal daging busuk buat LHI, tidak terbukti. Hal itu justru terbantah ketika sidang. 

Dia juga menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dari Indoguna. Menurutnya, terungkap dalam persidangan bahwa uang yang diberikan kepada Ahmad Fathanah itu bukan untuk Luthfi tapi perolehan uang dari indoguna diniatkan untuk orang lain. "Persidangan kan untuk mendapatkan kebenaran materiil," ujarnya.

Luthfi Hasan Ishaaq dituntut hukuman pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Mantan Presiden PKS itu dianggap terbukti bersalah atas kasus korupsi dan pencucian uang pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Pada perkara tindak pidana korupsi, Luthfi dituntut penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara, pada perkara tindak pidana pencucian uang, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan.

Luthfi Hasan Ishaaq membantah tuduhan Jaksa bahwa telah terbukti menerima uang sebesar Rp1,3 milliar dari PT Indoguna Utama guna mengurus kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Menurut dia, kuota impor daging sapi yang dimohonkan oleh PT Indoguna Utama kenyataannya sama sekali belum terjadi. Jabatannya sebagai anggota Komisi I DPR RI sama sekali tak berkaitan dengan kuota impor daging sapi. 

Sebagai pimpinan partai politik, Luthfi mengaku hanya prihatin pada kelangkaan dan maraknya peredaran daging celeng, tikus, dan sapi oplosan yang memang saat itu tengah marak beredar di masyarakat. Tapi, hal itu justru malah dimanfaatkan oleh Fathanah dengan mengeruk keuntungan pribadi, dalam hal ini dari PT Indoguna Utama. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya