Jika Peraturan Menteri Ini Keluar, Harga Elektronik Bakal Naik

Ilustrasi pengguna handphone
Sumber :
  • www.teknojurnal.com
VIVAnews - Pemerintah akan memberlakukan pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas impor barang tertentu pada 30 hari, semenjak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Ironi Perburuan Badak Jawa di Kawasan Konservasi Ujung Kulon, Cula Dijual Rp 280 Juta

Peraturan menteri ini diperkirakan keluar besok, hari ini atau lusa, karena masih menunggu pencatatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sukses Gelar MotoGP, Sirkuit Mandalika Jadi Magnet Pariwisata Olahraga

Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Senin 9 Desember 2013, mengungkapkan bahwa untuk urusan di Kementerian Keuangan semuanya telah diselesaikan.
Menyelami Dampak Negatif FOMO pada Pengguna Media Sosial

"Kalau dari kita sudah selesai, jadi tinggal menunggu pencatatan di Kumham untuk dikeluarkan. Mungkin besok atau lusa, segera kita umumkan," katanya dalam acara konferensi pers di Jakarta.

Kebijakan ini, menurut Bambang, untuk mengendalikan impor dengan menaikkan PPh dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Ini berlaku untuk beberapa barang yang ada dalam kriteria Kemenkeu.

Adapun kriterianya adalah barang tersebut bukan digunakan untuk industri dalam negeri. Selain itu, barang itu merupakan barang konsumtif dengan nilai impor yang signifikan dan tidak memberikan dampak besar bagi inflasi.

Bambang mengungkapkan, di dalam PMK ini juga mencakup handphone dan laptop. Tentunya, ini mungkin akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen. Namun, hal itu akan baik untuk mengurangi impor. "Selain migas impor, kita yang paling besar itu ada di handphone," katanya.

Selain handphone dan laptop, barang-barang elektronik lain yang bersifat end user juga terkena pajak ini. Kendaraan bermotor pun akan dikenai pajak serupa, kecuali kendaraan hybrid dan kendaraan berpenumpang lebih dari 10 atau kendaraan untuk penumpang umum.

Selain itu, produk produk seperti tas, baju, alas kaki, perhiasan, termasuk parfum juga tak luput dari PMK ini. Selanjutnya, furnitur, perlengkapan rumah tangga dan mainan juga masuk dalam target pengurangan impor ini.

Bambang mengungkapkan bahwa peraturan ini akan resmi berlaku dalam 30 hari setelah PMK tersebut resmi dikeluarkan. "Secara total, ada 870 barang yang masuk dalam daftar kenaikan dan dua capital good seperti handphone dan laptop," katanya. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya