Jika Peraturan Menteri Ini Keluar, Harga Elektronik Bakal Naik

Ilustrasi pengguna handphone
Sumber :
  • www.teknojurnal.com
VIVAnews - Pemerintah akan memberlakukan pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas impor barang tertentu pada 30 hari, semenjak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Peraturan menteri ini diperkirakan keluar besok, hari ini atau lusa, karena masih menunggu pencatatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Senin 9 Desember 2013, mengungkapkan bahwa untuk urusan di Kementerian Keuangan semuanya telah diselesaikan.

"Kalau dari kita sudah selesai, jadi tinggal menunggu pencatatan di Kumham untuk dikeluarkan. Mungkin besok atau lusa, segera kita umumkan," katanya dalam acara konferensi pers di Jakarta.

Kebijakan ini, menurut Bambang, untuk mengendalikan impor dengan menaikkan PPh dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Ini berlaku untuk beberapa barang yang ada dalam kriteria Kemenkeu.

Adapun kriterianya adalah barang tersebut bukan digunakan untuk industri dalam negeri. Selain itu, barang itu merupakan barang konsumtif dengan nilai impor yang signifikan dan tidak memberikan dampak besar bagi inflasi.

Bambang mengungkapkan, di dalam PMK ini juga mencakup handphone dan laptop. Tentunya, ini mungkin akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen. Namun, hal itu akan baik untuk mengurangi impor. "Selain migas impor, kita yang paling besar itu ada di handphone," katanya.

Selain handphone dan laptop, barang-barang elektronik lain yang bersifat end user juga terkena pajak ini. Kendaraan bermotor pun akan dikenai pajak serupa, kecuali kendaraan hybrid dan kendaraan berpenumpang lebih dari 10 atau kendaraan untuk penumpang umum.
Terpopuler: Oxford United Menang di Semifinal, Marselino Ferdinan Jadi Captain Tsubasa

Selain itu, produk produk seperti tas, baju, alas kaki, perhiasan, termasuk parfum juga tak luput dari PMK ini. Selanjutnya, furnitur, perlengkapan rumah tangga dan mainan juga masuk dalam target pengurangan impor ini.
Katakan Tidak pada Tindakan Bullying di Lingkungan Sekolah

Bambang mengungkapkan bahwa peraturan ini akan resmi berlaku dalam 30 hari setelah PMK tersebut resmi dikeluarkan. "Secara total, ada 870 barang yang masuk dalam daftar kenaikan dan dua capital good seperti handphone dan laptop," katanya. (umi)
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Curiga Pelaku Lebih dari 1 Orang
VIVA Militer: Pasukan Amerika Serikat di Timur Tengah

Top News: 5 Negara dengan Militer Terkuat, Pangdam XIII/Merdeka Rotasi 3 Pati dan 5 Pamen

Sejumlah berita masuk dalam kategori terpopuler di kanal news VIVA, diantaranya berita mengenai daftar negara dengan militer terkuat di dunia dan berita rotasi Pati TNI.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024