Pemerintah Wajibkan Rancangan dan Rencana Bangun Rumah Bersertifikasi
Kamis, 12 Desember 2013 - 07:44 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Pemerintah akan mewajibkan rancangan dan rencana pembangunan perumahan bersertifikasi.
Hal tersebut, ditegaskan Maharani, Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian Kementerian Perumahan Rakyat, semalam, bertujuan agar rumah yang dibangun sesuai peruntukkan.
Baca Juga :
Aksi UI Tiru AS Gelar Kamp Palestine Solidarity untuk Penghentian Perang di Gaza Banjir Dukungan
Hal tersebut, ditegaskan Maharani, Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian Kementerian Perumahan Rakyat, semalam, bertujuan agar rumah yang dibangun sesuai peruntukkan.
"Nanti, setiap orang yang akan bangun rumah wajib memiliki sertifikat perancangan dan perencanaan perumahan," ujarnya dalam acara temu wartawan di Jakarta.
Menurutnya, sertifikasi tersebut untuk menunjukkan standar dan kualitas rumah yang nantinya akan dibangun.
"Jangan-jangan, rumahnya baru dibangun roboh, tidak layak huni, atau tidak sesuai peruntukkan," ujar Maharani.
Maharani menjelaskan, peraturan tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) dan dibentuk badan yang khusus menangani hal tersebut.
"PP-nya sebelum April 2014, diharapkan sudah beres. Saat ini, masih digodok," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa setiap orang wajib memiliki sertifikasi perancangan dan perencanaan itu karena diatur dalam Undang-undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Halaman Selanjutnya
"Nanti, setiap orang yang akan bangun rumah wajib memiliki sertifikat perancangan dan perencanaan perumahan," ujarnya dalam acara temu wartawan di Jakarta.