Pemerintah Wajibkan Rancangan dan Rencana Bangun Rumah Bersertifikasi

Pekerja menyelesaikan proses pembangunan rumah
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Skenario Bundesliga Kirim 6 Wakil ke Liga Champions Musim Depan
- Pemerintah akan mewajibkan rancangan dan rencana pembangunan perumahan bersertifikasi.

Aksi UI Tiru AS Gelar Kamp Palestine Solidarity untuk Penghentian Perang di Gaza Banjir Dukungan

Hal tersebut, ditegaskan Maharani, Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian Kementerian Perumahan Rakyat, semalam, bertujuan agar rumah yang dibangun sesuai peruntukkan.
Wapres Ma'ruf Amin Dorong Timnas Indonesia U-23 Raih Tiket Olimpiade Paris


"Nanti, setiap orang yang akan bangun rumah wajib memiliki sertifikat perancangan dan perencanaan perumahan," ujarnya dalam acara temu wartawan di Jakarta.


Menurutnya, sertifikasi tersebut untuk menunjukkan standar dan kualitas rumah yang nantinya akan dibangun.


"Jangan-jangan, rumahnya baru dibangun roboh, tidak layak huni, atau tidak sesuai peruntukkan," ujar Maharani.


Maharani menjelaskan, peraturan tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) dan dibentuk badan yang khusus menangani hal tersebut.


"PP-nya sebelum April 2014, diharapkan sudah beres. Saat ini, masih digodok," ujarnya.


Dia menegaskan bahwa setiap orang wajib memiliki sertifikasi perancangan dan perencanaan itu karena diatur dalam Undang-undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya