Sumber :
- VIVAnews/Hadi Suprapto
VIVAnews
- Ribuan karyawan PT Newmont Nusa Tenggara mengancam akan demo besar-besaran menyusul keputusan pemerintah yang menetapkan pemberlakuan Undang-undang No. 4 Tahun 2009 yang melarang ekspor tambang mentah mulai 12 Januari 2014.
Saat ini tambang tembaga dan emas Newmont di Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mempekerjakan 4.300 karyawan Newmont dan 4.500 karyawan subkontraktor.
“Kami meminta pemerintah melihat dan memikirkan dampak dari larangan ekspor. Ini membuat kami, karyawan dan keluarganya, akan sengsara karena kehilangan pekerjaan,” kata Ketua Wadah Silaturahmi Karyawan Samawa PTNNT Abdul Azis, dalam keterangannya, Jumat 13 Desember.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Newmont Petrus Madi mengimbau kepada pemerintah sebagai pelaksana amanat rakyat dan Anggota DPR Komisi Energi untuk mengambil jalan tengah, karena tambang Batu Hijau merupakan aset yang paling berharga bagi Kabupaten Sumbawa Barat.
“Mari kita bersama sama memikirkan dan mendiskusikan hal ini dengan baik dan tidak gegabah," katanya.
Pemerintah berdalih, pemberlakuan aturan ini untuk meningkatkan nilai tambah bagi hasil tambang di Indonesia, sehingga tidak ada lagi bahan tambang Indonesia yang diolah di luar negeri. (umi)
Halaman Selanjutnya
Pemerintah berdalih, pemberlakuan aturan ini untuk meningkatkan nilai tambah bagi hasil tambang di Indonesia, sehingga tidak ada lagi bahan tambang Indonesia yang diolah di luar negeri. (umi)