Tak Lulus Uji Kemampuan dan Kepatutan, Saut Pardede Gugat BI

Investor Summit 2011
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Direktur Financial, Strategic and Treasury PT Bank Tabungan Negara (Persero), Saut Pardede, menyatakan akan menggugat Bank Indonesia (BI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat, 12 Desember 2013.

Rencana layangan gugatannya ini terkait keputusan Gubernur BI yang tidak meluluskannya dalam uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test). Sementara ini, Saut sudah melayangkan somasi kepada BI pada Selasa, 10 Desember 2013 sebagai bentuk protesnya kepada BI.

"Saya akan ke PTUN. Tapi gugatan saya tidak sama sekali soal jabatan," ujar Saut.

Saut mengatakan akan menggugat BI terkait dua hal. Pertama, dalam beberapa pemanggilan untuk klarifikasi, tidak ada pembahasan sama sekali terkait materi keputusan Gubernur BI yang tak meluluskannya. Kedua,  isi materi keputusan itu tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam risalah rapat direksi BTN pada 23 November 2010.

"Materi gugatan pokok saya ada dua. Pertama terkait prosedur klarifikasi dan yang kedua terkait kutipan yang dijadikan dasar keputusan tidak sesuai dengan yang sebenanrnya. Kutipannya hanya sepotong saja," ungkapnya.

Selain itu, Saut membantah bahwa restrukturasi yang dilakukan BTN hanya satu setengah bulan. Menurut dia, restrukturasi itu adalah pekerjaan sehari-hari bank.

"Itu memang sudah tugas Bank. Kalau ada kredit macet, kita pasti melakukan restrukturasi," ujarnya.

Selain itu, untuk mengatasi kredit macet (NPL) yang tinggi, BTN tidak hanya melakukan restrukturasi, tetapi juga melakukan langkah-langkah lainnya. Namun, kata Saut, SK BI hanya mengutip sedikit saja.

"BI hanya mengutip restrukturasi saja. Padahal kita lakukan langkah-langkah lainnya," tuturnya.

Sebelumnya, dalam keputusan Gubernur BI, BI menilai bahwa hasil keputusan rapat direksi itu tidak sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 7/2/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 sebagaimana telah diubah dengan PBI No 11/2/PBI/2009 tanggal 29 Januari 2009 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.

Heboh Dugaan TPPO, Begini Pengakuan Mahasiswa Unnes saat Ikuti Ferienjob di Jerman

Dalam PBI itu diatur bahwa kualitas kredit dari NPL menjadi performing loan(PL) dengan cara restrukturisasi memerlukan waktu paling kurang tiga bulan.

Sementara, terhitung sejak keputusan direksi tersebut ditetapkan, restrukturasi dilakukan hanya satu setengah bulan. Dengan demikian, Saut dianggap bersalah karena telah ikut serta menandatangani keputusan yang tidak sesuai dengan PBI itu.

Dalam rapat direksi yang tertanggal 23 November 2010 itu, antara lain memutuskan untuk menyelesaikan kredit kolektibilitas macet dengan cara restrukturisasi dalam rangka mencapai target 2,99% pada akhir tahun 2010, sementara NPL posisi Oktober 2010 sebesar 4,23%.

Saut dinyatakan tidak lulus bersama Wakil Direktur Utama BTN, Evi Firmansyah. Sebagaimana diketahui, Evi dan Saut sudah menjadi direksi BTN sejak Desember 2007.

Setelah masa jabatannya habis pada akhir tahun lalu, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Desember 2012 kembali memilih keduanya menjadi direksi BTN  periode tahun 2012-2017. Kementerian BUMN kemudian mengangkat keduanya melalui surat keputusan (SK) pengangkatan bertanggal 28 Desember 2012.



Putra Tamara Bleszynski Ditabrak Orang Tak Bertanggung Jawab di Depan Rumah
Pemain Chelsea rayakan gol Raheem Sterling

Chelsea Proteksi Raheem Sterling dari Hinaan Fans

Pelatih Chelsea, Mauricio Pochettino coba memproteksi Raheem Sterling. Pemain asal Inggris itu menjadi sasaran ejekan suporter saat tampil di Piala FA lawan Leicester.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024