- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat, Subri, ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan penyidik KPK menerima suap dari pihak swasta, Lusita Ani Razak, Rp213 juta.
Dalam profil laporan harta kekayaan penyelenggara negara di KPK yang diakses VIVAnews, Senin 16 Desember 2013, Subri pernah dua kali melaporkan harta kekayaannya pada September 2002 dan Desember 2007.
Saat melapor ke KPK pada 2007, Subri menjabat Kepala Seksi Ekonomi Moneter Asisten Intelijen, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ia tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp498.384.103.
Harta tersebut terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor senilai Rp391.360.000. Untuk harta bergeraknya terdiri dari kendaraan motor berupa mobil Daihatsu Zebra dan motor Vespa yang nilainya Rp49 juta.
Harta bergerak lainnya berupa logam mulia, batu mulia dan barang seni setelah ditotal bernilai Rp38.750.000. Subri juga memiliki giro setara kas yang bernilai Rp19.274.103.
Di korps Adhyaksa itu, karir Subri tergolong gemilang. Subri merupakan anggota satgas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), kemudian diangkat menjadi Kepala Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jambi dan setelah melalui seleksi ketat, Subri dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Praya dengan pangkat Jaksa Madya (IV/a).
Jaksa Agung Muda Intelijen Ajat Sudrajat mengatakan, selama bertugas di kejaksaan, Subri tidak pernah tersangkut masalah. Bahkan Ia mengklaim Subri merupakan jaksa yang baik sehingga mendapat promosi jabatan sebagai Kajari Praya.
"Sejauh yang diketahui, track record-nya baik," ujar Ajat di Gedung KPK, Minggu 15 Desember 2013.
Perjalanan karirnya mendadak suram setelah KPK menangkapnya bersama Lusita Ani Razak alias LAR yang diduga pengusaha swasta di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Bersama dua orang itu, KPK menemukan sejumlah uang dengan pecahan dolar dan rupiah.
Barang bukti uang yang ditemukan adalah 164 lembar uang pecahan US$100 setara Rp190 juta dan berbagai pecahan uangĀ rupiah sebesar Rp23 juta. Uang tersebut, ditemukan di dalam dua tas kecil yang ikut dibawa KPK dalam operasi tangkap tangan itu.
Kedua oknum tersebut digerebek dalam satu kamar di hotel kecil di daerah Senggigi, NTB. Penangkapan ini merupakan bentuk koordinasi bersama antara KPK dengan penegak hukum lainnya dalam hal ini Kejaksaan Agung.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, SUB adalah oknum Kejari Praya, sedangkan LAR seorang yang memberikan suap, terkait tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Lombok Tengah, di mana ada seseorang yang dinyatakan terdakwa.