- VIVAnews/Maryadi
VIVAnews - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi menyatakan, penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Nusa Tenggara Barat harus jadi peringatan bagi semua pegawai korps adhyaksa. Kejagung berharap operasi tangkap tangan atas Subri menimbulkan efek jera.
"Kami mengapresiasi tindakan (KPK) tersebut. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pegawai kejaksaan," kata Untung dalam keterangan persnya kepada wartawan, Senin 16 Desember 2013.
Selain itu, Kejagung juga akan memberikan sanksi kepegawaian dengan terlebih dahulu membebaskan sementara Subri dari jabatannya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Praya, kemudian akan memproses sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. "Sanksi bisa saja pemberhentian tidak dengan hormat," imbuhnya.
Kejagung sudah sejak lama mewanti-wanti agar jaksa selalu menjaga tingkah laku. "Sikap dan perilaku setiap aparat Kejaksaan tidak saja mempengaruhi citra diri sendiri akan tetapi mempengaruhi citra keluarga dan citra Kejaksaan,” katanya.
Menurut Untung, operasi tangkap tangan terhadap Subri merupakan kerjasama Kejaksaan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tujuan operasi itu, Kejaksaan ingin mencegah, memberantas, sekaligus meringkus oknum jaksa yang masih saja korup. (umi)