- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Selasa 17 Desember 2013. Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan, KPK tidak perlu menyurati Kementerian Dalam Negeri terkait status Ratu Atut itu.
"Cukup pengumuman resmi hari ini," kata Abraham dalam jumpa pers. Menurut dia, pengumuman KPK tersebut sudah ditafsirkan sendiri oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai pemberitahuan resmi.
Dia menambahkan, KPK tidak wajib menyerahkan sprindik ke Kemendagri jika ada kepala daerah yang jadi tersangka dalam kasus korupsi. "Cukup pengumuman kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Mengenai keterlibatan pihak lain, Abraham tidak menutup kemungkinan. "Masih terbentang luas untuk pendalaman," kata dia.
Ratu Atut diduga bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, menyuap Akil Mochtar. Tubagus sendiri ditangkap KPK, 2 Oktober lalu.
Tubagus diduga mengalirkan uang Rp1miliar melalui pengacara Susi Tur Andayani, kepada Akil Mochtar untuk pengurusan perkara sengketa pilkada di Lebak, Banten. (eh)