Bagaimana Modus Korupsi Atut di Proyek Alkes Banten

Ratu Atut Chosiyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVAnews - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan sengketa pemilukada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi, Selasa 17 Desember 2013.

Selain itu, KPK juga sepakat menetapkan Atut sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten tahun anggaran 2012, meski surat perintah penyidikan kasus itu belum diterbitkan.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, mengatakan, untuk kasus korupsi alkes di Provinsi Banten, Atut diduga mengetahui adanya penggelembungan harga dan tidak melaksanakan pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya.

Gubernur Banten itu juga diduga telah mendelegasikan kewenangannya terkait pengadaan barang dan jasa alkes ke level kepala dinas. Padahal, sebagai pengguna anggaran, Atut harusnya bertanggung jawab atas semua pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

"Itu sebetulnya ada sistem yang tidak dilaksanakan, sehingga di sini terjadi kerugian negara yang sedemikian dan diketahui juga uang ini kelihatannya mengalir," kata Zulkarnaen di Gedung DPR, Jakarta.

Disamping itu kata Zulkarnaen, KPK juga mengendus adanya pemberian commitment fee oleh pihak-pihak yang diuntungkan dalam proyek pengadaan ini. Dugaan pemberian commitment fee itu termasuk yang akan didalami KPK berikutnya.

"Karena dari proses pengadaan yang tidak semestinya itu ada feedback nya ini (fee)," ujarnya.

Sayangnya Zulkarnaen belum mau membeberkan berapa nilai proyek maupun kerugian negara dari proyek pengadaan alkes di Provinsi Banten. "Dari jumlahnya tidak usah kita kemukakan sekaranglah," ucapnya.

Hujan Sedang hingga Lebat Diperkirakan Guyur Sejumlah Daerah pada Hari Ini

Ia juga belum mau komentar kapan Ratu Atut Chosiyah ditahan, tapi bila sudah waktunya penahanan itu pasti dilakukan.

PM Israel Benjamin Netanyahu dan IDF

Selain Netanyahu, Ini Pihak Israel yang Dikabarkan Akan Ditangkap Pengadilan Kriminal Internasional

(QUE)Pihak Israel dikabarkan semakin khawatir dengan kemungkinan Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap PM Be

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024