Berkas Perkara Lengkap, Polisi Serahkan AQJ ke Kejaksaan

AQJ Tinggalkan RSPI
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAlife
Mitsubishi Fuso Resmikan Diler 3S Baru di Morowali
- Berkas perkara kasus kecelakaan maut yang menimpa putra bungsu musisi Ahmad Dhani, AQJ, sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah diserahkan kepada Kejaksaan pada tahap pertama. Selanjutnya, pihak Kepolisan akan melakukan tahap kedua yaitu pemberian barang bukti dan tersangka AQJ.

Erick Thohir Buka suara soal Dugaan Pemain Naturalisasi Dibayar Bela Timnas Indonesia

"Iya, nanti AQJ akan kita serahkan ke Kejaksaan ," ungkap Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo, saat dihubungi wartawan, Selasa 17 Desember 2013.
Kronologi 3 Anggota Keluarga Tercebur ke Sumur, 1 Meninggal Dunia


Sambodo mengatakan, Polisi nanti akan menyerahkan tersangka AQJ agar proses persidangan kasus tersebut bisa berjalan dengan cepat. Meski demikian, bagaimana mekanisme penyerahan AQJ, masih akan dijelaskan lebih lanjut melalui jumpa pers mendatang. "Nanti kita kabarkan ke media," lanjutnya


Putra bungsu Ahmad Dhani, AQJ menjadi tersangka atas kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi KM 8+200 beberapa bulan lalu.


Saat itu AQJ baru saja pulang dari mengantarkan sang kekasih. Ia ditemani dengan temannya, Noval. Bocah 13 tahun itu menggendarai Mitsubishi Lancer B 80 SAL. Mobil tersebut hilang kendali saat mencapai kecepatan 176 km per jam. Akibat kejadian tersebut tujuh orang tewas dan delapan orang luka-luka.


Putra ketiga Maia Estianty itu dikenakan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 310 ayat 4 junto ayat 3 dan 1. Dari kejadian tersebut, AQJ terancam pidana hukuman enam tahun namun karena masih AQJ di bawah umur akan dipotong separuh dari ancaman. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya