VIDEO: KPK Sita Sejumlah Berkas dari Rumah Bambang W Soeharto

Penggeledahan KPK
Sumber :
  • tvOne
VIVAnews - Tiga mobil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi kediaman Dewan Penasihat Partai Hanura nonaktif, Bambang W Soeharto, di Jalan Intan No 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Selasa malam 17 Desember 2013, sekitar pukul 20.00 WIB. 
Rapikan Kabel Fiber Optik Semrawut di Tangsel, Ini 5 Titik yang jadi Sorotan Pemkot

Selama kurang lebih , yang namanya tersangkut kasus dugaan suap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB). 
Eks Sespri Sekjen Ungkap BAP KPK Bocor ke Pejabat Kementan

Dari dalam kediaman Bambang, petugas KPK menyita sejumlah berkas yang diletakkan di dalam kardus. Petugas juga tampak menyita sebuah koper berwarna merah dari sebuah mobil di kediaman Bambang.
Siswa SMP Dibacok dan Dibegal Saat Pulang Sekolah Sendirian

Saat penggeledahan berlangsung tampak sejumlah keluarga Bambang W Soeharto mendatangi rumah tersebut. Namun, menurut salah seorang sumber, Bambang tak ada di kediamannya saat penggeledahan.


Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka suap jaksa pada Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat, Lusita Ani Razak diduga merupakan anak buah Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Hanura nonaktif, Bambang Wiratmadji Soeharto.

KPK menetapkan satu orang pihak swasta, Lusita dan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri, sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along. 

Subri disangka sebagai penerima suap. Sedangkan Lusita Ani Razak disangkakan sebagai pemberi suap.

Menurut informasi yang dihimpun, Lusita merupakan pihak swasta dari PT Pantai Aan. Sementara itu, Bambang Wiratmadji Soeharto adalah Direktur Utama di perusahaan tersebut.

PT Pantai Aan diduga menyuap Jaksa Subri terkait pemberian putusan tuntutan Jaksa untuk Sugiharta. PT Pantai Aan akan membangun hotel di Praya. Sedangkan tanah yang terletak di Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah yang akan digunakan itu dikabarkan milik Sugiharta alias Along. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya