Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews
– Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Status baru Atut menjadi perhatian Partai Golkar. Atut merupakan kader Golkar. Ia menjabat Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Pemberdayaan Perempuan di partai itu.
Ketua DPP Golkar Hajriyanto Y Thohari mengatakan, tugas-tugas Atut di Golkar akan diambil alih oleh kader lain. “Partai Golkar meminta kepada Ibu Atut untuk mengikuti dan fokus pada proses hukum. Tugas-tugas di tempat lain, terutama di partai politik, bisa dikerjakan pengurus atau pimpinan yang lain,” kata Hajriyanto, Rabu 18 Desember 2013.
Baca Juga :
Cek Fakta: Alex Ferguson Komentari Kekalahan Timnas Indonesia dari Irak di Piala Asia U-23
Baca Juga :
Kisah Inspiratif dari UTBK Unesa: Peserta Berinfus dan Pakai Selang Demi Menggapai Cita-cita
KPK menetapkan Atut sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi. Dalam kasus itu, Atut bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Kedua, dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. Atut diduga telah mendelegasikan kewenangannya terkait pengadaan barang dan jasa alkes ke ke level kepala dinas. Padahal sebagai pengguna anggaran, Atut harus bertanggung jawab atas semua pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
“Ada sistem yang tidak dilaksanakan sehingga terjadi kerugian negara. Kami ketahui juga ada uang yang mengalir,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen. KPK juga mengendus adanya pemberian commitment fee oleh pihak-pihak yang diuntungkan dalam proyek pengadaan tersebut. (umi)
Halaman Selanjutnya
Kedua, dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. Atut diduga telah mendelegasikan kewenangannya terkait pengadaan barang dan jasa alkes ke ke level kepala dinas. Padahal sebagai pengguna anggaran, Atut harus bertanggung jawab atas semua pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.