Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat, 20 Desember 2013. Kuasa hukum menyebut, tidak ada fasilitas khusus yang diperoleh Ratu Atut di dalam tahanan.
"Tidak ada fasilitas khusus, apalagi AC di ruang tahanan ibu," kata Kuasa Hukum Ratu Atut, Nasrullah, kepada wartawan, Jumat 20 Desember 2013.
"Ibu Atut akan dimasukkan ke kamar Mapenaling untuk satu minggu ke depan," katanya.
Ratu Atut ditahan atas dugaan suap dalam penanganan sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. Gubernur Banten itu disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus Pilkada Lebak ini, KPK diketahui telah lebih dulu menahan adik Atut, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan. Terkait hal tersebut, Johan Budi mengungkapkan bahwa KPK tidak melihat status pertemanan atau persaudaraan dalam menetapkan seorang tersangka. Seorang tersangka ditetapkan setelah ditemukan 2 alat bukti yang cukup.
Halaman Selanjutnya
Ratu Atut ditahan atas dugaan suap dalam penanganan sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. Gubernur Banten itu disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.