Seminggu Ini, Atut Tempati Sel Pengenalan Lingkungan

Ratu Atut Chosiyah Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat, 20 Desember 2013. Kuasa hukum menyebut, tidak ada fasilitas khusus yang diperoleh Ratu Atut di dalam tahanan.


"Tidak ada fasilitas khusus, apalagi AC di ruang tahanan ibu," kata Kuasa Hukum Ratu Atut, Nasrullah, kepada wartawan, Jumat 20 Desember 2013.


Menurut Nasrullah, sel yang ditempati orang nomor satu di Banten itu sama seperti ruang tahanan lain. Dia harus berbagai tempat untuk tidur bersama dengan 16 tahan wanita lain.
Cicipi Mobil Listrik Seres E1 Harga Rp100 Jutaan, Enak dan Gak Sempit


Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh
Menurut Humas Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Akbar Hadi, Ratu Atut saat ini resmi menjadi tahanan Rutan Pondok Bambu. Dia menempati ruang Mapenaling - Masa Pengenalan Lingkungan - atau di Paviliun Cendana ruang C13.

Pemprov Sumut Optimalkan Teknologi Informasi dalam Sukseskan Penyelenggaraan PON 2024

"Ibu Atut akan dimasukkan ke kamar Mapenaling untuk satu minggu ke depan," katanya.


Ratu Atut ditahan atas dugaan suap dalam penanganan sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. Gubernur Banten itu disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Dalam kasus Pilkada Lebak ini, KPK diketahui telah lebih dulu menahan adik Atut, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan. Terkait hal tersebut, Johan Budi mengungkapkan bahwa KPK tidak melihat status pertemanan atau persaudaraan dalam menetapkan seorang tersangka. Seorang tersangka ditetapkan setelah ditemukan 2 alat bukti yang cukup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya