Aktivis Jawara Banten: Rano Karno Bagian dari Atut

Wakil Gubernur Banten Rano Karnobergurau dengan Ketua DPRD Aeng Haerudin
Sumber :
  • Antara/ Asep Fathulrahman
VIVAnews
Gak Nyangka, Istri Bintang Emon Dinyatakan Positif Narkoba
– Aktivis Jawara Banten, Dahnil Anzar, menyatakan Wakil Gubernur Banten Rano Karno punya pekerjaan rumah besar paska penahanan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah oleh KPK, Sabtu 21 Desember 2013. Atut ditahan karena kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, yang melibatkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Terima Kunjungan LBBP Jepang, Menaker Berharap Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Jepang Meningkat

“PR Rano adalah untuk mengembalikan kepercayaan publik karena dia bagian dari Atut,” kata Dahnil di Jakarta, Sabtu 21 Desember 2013. Ia mengingatkan, Rano tidak boleh berperan pasif lagi dalam roda pemerintahan Banten seperti yang selama ini terjadi.
Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian


“Peran Rano sebagai Wagub tidak seperti (Wakil Gubernur DKI Jakarta) Ahok yang aktif. Rano diam saja. Dia tidak berperan. Malah pernah ngambek mau mundur,” ujar Dahnil.


Sementara Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Hajriyanto Y. Thohari mengatakan terlalu berlebihan jika persoalan di Banten menjadi beban Golkar seluruhnya, sebab Ratu Atut dan Rano Karno dimajukan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur Banten pada Pilkada 2011 melalui koalisi dua partai – Golkar dan PDIP.


“Ini koalisi besar. Terlalu sederhana jika Golkar saja yang disalahkan. Ini tanggung jawab koalisi yang telah memilih mereka lewat demokrasi langsung di mana partisipasi publik adalah mutlak,” kata Hajriyanto. Dalam Pilkada Banten 2011, Ratu Atut dan Rano Karno menang mutlak atas calon lainnya.


Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah meminta Rano Karno untuk fokus bekerja sebagai Wagub Banten, terlepas dari ditetapkannya Atut sebagai tersangka oleh KPK. PDIP juga menawarkan bantuan hukum kepada Atut. Ini di luar kebiasaan partai yang umumnya memberikan bantuan hukum hanya kepada kader-kader di internal partainya saja.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya