Sumber :
- VIVAnews/Maryadi
VIVAnews -
Kejaksaan Agung tengah memproses upaya ekstradisi buronan pembobol Bapindo, Eddy Tanzil, dari China. Kejagung berharap negeri tirai bambu mengabulkan permohonan ekstradisi tersebut.
"Sekarang masih dalam proses, kami terus mengupayakan. Tunggu saja," kata Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidus) Widyo Purnomo saat di hubungi VIVAnews, Selasa 24 Desember 2013.
Baca Juga :
Meninggal Dunia, Ini Profil Dorman Borisman Aktor Senior yang Langganan Jadi Karakter Orang Batak
"Setelah lama melarikan diri, Eddy Tanzil sekarang sudah terlacak. Kami menemukan dia sekarang berada di China," kata Basrief, Senin.
Seperti diketahui, Eddy Tanzil melarikan diri dari penjara Cipinang, Jakarta Timur pada 4 Mei 1996. Dia dihukum 20 tahun penjara karena terbukti telah melakukan penggelapan uang sebesar US$565 juta yang didapatnya dari Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman dengan 20 tahun kurungan penjara, denda Rp30 juta, membayar uang pengganti sebesar Rp500 miliar dan membayar kerugian negara Rp1,3 triliun. (sj)
Halaman Selanjutnya
Seperti diketahui, Eddy Tanzil melarikan diri dari penjara Cipinang, Jakarta Timur pada 4 Mei 1996. Dia dihukum 20 tahun penjara karena terbukti telah melakukan penggelapan uang sebesar US$565 juta yang didapatnya dari Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group.