KPI "Pagari" Kasus Asmirandah-Jonas, Ini Kata FPI

Asmirandah dan Jonas Rivanno
Sumber :
  • Twitter

VIVAlife - Kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Jonas Rivanno, kekasih pesinetron muda Asmirandah terus berbuntut panjang. Rencananya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi, polisi akan memanggil saksi ahli dari pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI).

Seperti yang tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2PL) ke-1 Nomor: B/1855/XI/Reskrim tanggal 23 November 2013, dari sembilan saksi yang diperiksa, terdapat nama Mohamad Tarmidji Zantman, yang tak lain ayah kandung Asmirandah.

Belakangan, Asmirandah rupanya gerah dengan isi pemberitaan di media yang dianggapnya telah mengganggu privasinya. Andah, sapaan akrabnya, kemudian mengadukan hal itu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Profil Francois Letexier, Wasit Kontroversial di Laga Timnas Indonesia vs Guinea U-23

Tak butuh waktu lama, setelah mendengar keluhan artis muda ini, KPI pun melayangkan surat untuk tidak menayangkan berita tersebut dengan alasan berbau SARA.

Mananggapi hal itu, Ketua FPI Depok, Habib Idrus Al Gadri, melalui kuasa hukumnya, Papang Sapari, mengatakan, apa yang dilakukan KPI justru akan mendorong kasus ini ke arah SARA.

“KPI tidak punya hak melarang-larang awak media untuk melakukan peliputan. Yang bilang kasus ini SARA siapa, kecuali jika berita yang ditimbulkan ada unsur SARA-nya? Harusnya kan pengadilan yang menentukan, nah sebelum itu terjadi, harus ada asas praduga tak bersalah dong. Ini artinya KPI sudah mendahului itu semua,” kata Papang saat ditemui VIVAlife, Rabu 25 Desember 2013.     

Apa yang dilakukan Jonas, lanjut Papang, sudah melecehkan agama lain (Islam). Terlebih, masyarakat umum sudah mengetahui dan alat bukti sudah lengkap.

Saat Berdoa di Rakornas Pilkada, PAN Yakin Dapat Jatah Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

“Kami FPI tak pernah mempersoalkan keyakinan. Yang jadi persoalan itu, ketika yang bersangkutan menistakan agama. Apa yang dilakukan Jonas itulah yang kami laporkan, dan jelas di mata hukum. Bagi kami (FPI), itu harga mati dan Jonas harus dipenjara atas pernyataan yang melecehkan agama Islam," ujarnya.

Senada dengan kuasa hukumnya, Ketua FPI Depok, Habib Idrus Al Gadri, menambahkan, ini bukanlah kasus yang harus ditutup-tutupi.

“Kami tidak pernah mempersoalkan mereka berbeda keyakinan, walaupun dalam hukum Islam itu salah. Yang jadi persoalan ini kan soal pernyataan di dalamnya yang menyinggung agam Islam. Karena dasar itulah kami sampai kapan pun akan terus menempuh jalur hukum,” tegas Idrus.

Asmirandah dan Jonas, menikah pada 17 Oktober lalu. Namun, hubungan keduanya tak berlangsung lama. Belakangan, keduanya memilih untuk membatalkan pernikahan yang baru seumur jagung itu. Bertempat di Pengadilan Agama Depok, sepasang kekasih ini pun resmi membatalkan pernikahan tersebut Rabu pekan lalu.

Agatha Lily, komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, mengatakan, Andah mengaku terganggu dengan banyaknya pemberitaan yang menyudutkannya di televisi. Mantan kekasih Dude Harlino itu lantas terlibat diskusi dengan KPI.

“Andah menanyakan, apa pemberitaan seperti itu (soal pindah dan perbedaan agama bisa disiarkan televisi),” ucap Agatha.

Andah menganggap, berita itu tidak untuk dikonsumsi oleh masyarakat luas, karena sifatnya privasi. Menurut dia, pemberitaan itu salah.

KPI pun akhirnya mengeluarkan surat edaran untuk dikirimkan kepada lembaga penyiaran dan stasiun televisi.

Isinya, meminta agar lembaga-lembaga itu menghentikan pemberitaan soal Andah yang terkait SARA. “Itu sensitif dan bisa menimbulkan konflik,” kata Agatha.

Apabila surat edaran tersebut tidak dipedulikan, dia melanjutkan, televisi dan lembaga penyiaran lainnya akan terkena sanksi, baik mendapat teguran hingga penghentian program sementara. (art)

Sukses Digelar, Turnamen PBSI Sumedang Open 2024 Diharap Lahirkan Atlet Terbaik
Prabowo Subianto hadiri acara PAN di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan.

Prabowo: Jika Tidak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu Kami

Prabowo : Jika Tidak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu Kami.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024