Letusan Pistol Tewaskan Warga, Polisi di Jombang Terancam Dipecat

Ilustrasi
Sumber :
VIVAnews
BI Catat Uang Beredar Maret 2024 Rp 8.888 Triliun, Naik 7,2 Persen
– Briptu Sofyan (27 tahun), anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, terancam dipecat menyusul penetapan dia sebagai tersangka dalam kasus kematian Robertus Hardjo Santoso, warga Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Jombang, Jawa Timur.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Robertus (72 tahun) tertembak pistol milik Briptu Sofyan saat berada di Cafe 88, Rabu malam 25 Desember 2013. Briptu Sofyan mengatakan, pistolnya tak sengaja terjatuh dan meletus. Kepolisian kini masih menyelidiki kasus tersebut.
Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh


“Masih harus dibuktikan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Nanti akan digelar sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap dia,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, Jumat 27 Desember 2013.


Apabila Briptu Sofyan terkena hukuman pidana lebih dari tiga bulan, maka kemungkinan sidang kode etiknya merekomendasikan pemberhentian secara tidak hormat. Briptu Sofyan kini dijerat pasal tentang pembunuhan dan kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.


Polisi mengatakan Briptu Sofyan melanggar disiplin karena pada malam tewasnya Robertus itu, dia sedang di Cafe 88 dalam kondisi mabuk atau terkena pengaruh minuman keras. Padahal saat itu Briptu Sofyan seharusnya bertugas melakukan pengamanan Natal dalam Operasi Lilin Semeru 2013.


Sejauh ini tujuh orang telah diperiksa terkait peristiwa tersebut. Selain Briptu Sofyan, polisi juga menetapkan satu tersangka lain, yakni tetangga Sofyan dan Robertus yang bernama Teguh Jatmiko. “Kami proses dulu kasus pidananya, setelah itu baru pelanggaran disipin oleh anggota,” kata Awi.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya