Kaleidoskop 2013: Yang Jatuh karena Jerat Korupsi

Ratu Atut Chosiyah Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Tahun 2013 masih diwarnai aksi nakal para pejabat yang mengkorup uang rakyat. Mengutip kata-kata Lord Acton: power tends to corrupt, tak heran jika pemangku-pemangku jabatan negeri itu tak kuasa melawan godaan korupsi.

Bukan Cuma Biar Adem, Tidur Telanjang Ternyata Bermanfaat untuk Kesehatan

Sepanjang 2013, sejumlah pejabat dan tokoh politik papan atas ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan dieksekusi ke balik bui karena korupsi.

Berikut beberapa rangkuman VIVAnews mengenai pejabat dan kasus yang menarik perhatian publik:

Timnas Qatar U-23 Menangis Usai Dihajar Jepang Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Angelina Sondakh
Pada 10 Januari 2013, politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh divonis 4,5 tahun penjara gara-gara menerima suap terkait anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga memerintahkan Angie membayar uang denda Rp250 juta. Namun, dalam vonis ini, Majelis hakim tidak memerintahkan Angie membayar uang pengganti.

Vonis bagi mantan Putri Indonesia itu makin berat saat di tingkat Mahkamah Agung (MA). Pada 18 November 2013, Majelis Hakim Kasasi memvonis mantan anggota Badan Anggaran itu 12 tahun penjara. Selain itu, Angie juga diperintahkan membayar uang pengganti nyaris Rp40 miliar. Bila tidak mampu membayar uang pengganti ini dalam waktu yang ditentukan, Angie harus mendekam lagi lima tahun penjara.

Muhammad Nazaruddin
Sejak 2011, Nazaruddin sudah masuk daftar koruptor yang menghiasi pemberitaan media massa. Hingga 2013, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini masih punya cerita.
 
Pada 23 Januari 2013, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Nazaruddin menjadi 7 tahun. Sebelumnya, Nazaruddin hanya divonis 4 tahun 10 bulan penjara di pengadilan pertama. Selain itu, MA mewajibkan Nazaruddin membayar uang denda Rp300 juta.

Di tahun 2013, istri Nazaruddin juga divonis bersalah karena terlibat korupsi. Neneng Sri Wahyuni divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008.

Pengadilan Tipikor Jakarta juga memerintahkan Neneng membayar uang pengganti sebesar Rp800 juta.

Ahmad Fathanah

Orang ini memang bukan pejabat, tapi kasus suap yang menjeratnya mengguncang Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ahmad Fathanah ditangkap KPK pada 29 Januari 2013 di kamar sebuah hotel di Jakarta bersama seorang mahasiswa bernama Maharani Suciono.

Fathanah kemudian diketahui sebagai orang dekat Luthfi Hasan Ishaaq yang kala itu menjabat sebagai Presiden PKS. Dari tangan Ahmad Fathanah, KPK menyita uang Rp1 miliar yang diduga berasal dari PT Indoguna Utama.

KPK menduga, uang itu akan diserahkan ke Luthfi untuk mengurusi proses pengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan itu.

Fathanah kemudian divonis 14 tahun bui dan wajib membayar uang denda Rp1 miliar. Majelis hakim juga menetapkan sebagian harta Fathanah dirampas untuk negara karena dia terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Luthfi Hasan Ishaaq
Pimpinan PKS ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 30 Januari 2013 terkait pengurusan impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama. Di hari itu, KPK memanggil paksa Luthfi.

Keesokan harinya, Luthfi ditahan selama dua puluh hari pertama di rumah tahanan KPK cabang Guntur, Jakarta Selatan. Luthfi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap impor daging sapi Kementerian Pertanian. Luthfi kemudian menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Presiden PKS.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Luthfi divonis 16 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan mencuci uang hasil kejahatan. Vonis ini dibacakan tepat pada perayaan antikorupsi sedunia, 9 Desember 2013. Selain itu, Luthfi juga harus membayar uang denda Rp1 miliar.

Hakim juga memerintahkan Jaksa merampas sejumlah aset milik Luthfi untuk negara. untuk melihat daftar aset Luthfi yang dirampas.

Rizky Nazar Diisukan Selingkuh, Syifa Hadju Pernah Diperingatkan oleh Raffi Ahmad

Luthfi terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Limah, melalui Fathanah. Maria mengajukan tambahan kuota impor daging sapi ke Kementan dan menjanjikan total Rp40 miliar apabila penambahan kuota impor perusahaannya disetujui Kementan.

Kasus ini juga menyeret sejumlah petinggi PT Indoguna Utama sebagai tersangka, termasuk Maria Elizabeth Liman.

Hartati Murdaya
Pengusaha yang juga mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini divonis 2 tahun 8 bulan pada 4 Februari 2013. Dia terbukti ikut menyuap Amran Batalipu, Bupati Buol, Sulawesi Tengah.

Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga mewajibkan Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantations (HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) itu membayar uang denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan.

Hartati terbukti menyetujui pemberian uang sebesar Rp3 miliar untuk Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Dalam kasus ini, Amran divonis lebih berat, yakni 7,5 tahun penjara karena terbukti menerima Rp3 miliar dari Hartati. Dia juga diwajibkan membayar uang denda Rp300 juta. Vonis ini tak berubah di tingkat banding, yakni Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Mei 2013.

Anas Urbaningrum

KPK menetapkan Anas tersangka penerima gratifikasi terkait proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor pada 22 Februari 2013. Kala itu, Anas masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan anggota DPR.

KPK juga langsung mencegah Anas bepergian keluar negeri untuk kepentingan penyidikan. Keesokan harinya, Anas langsung mengumumkan pengunduran diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Rusli Zainal
Rusli ditetapkan sebagai tersangka penyuap anggota DPRD terkait Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau, Jumat 8 Februari 2013.

Selain itu, Rusli juga dijerat dengan kasus  Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Palelawan, Riau. Dalam kasus ini sejumlah anggota DPRD Riau ikut terseret dan ditangkap.

KPK kemudian menahan Rusli pada 14 Juni 2013 di rumah tahanan kelas I cabang KPK.

Susno Duadji
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri ini akhirnya bisa dieksekusi Kejaksaan Agung dan dimasukkan ke bui, Kamis malam 2 Mei 2013. Sebelumnya, Susno sempat menolak dieksekusi.

Susno merupakan terpidana 3,5 tahun karena menerima uang sogokan Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus yang menyangkut PT Salmah Arowana. Susno juga dinyatakan bersalah karena terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam penggunaan dana pengamanan pemilihan kepala daerah Jawa Barat pada 2008 sebesar Rp4 miliar saat menjabat menjadi kepala polisi daerah Jawa Barat.

Susno akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan klas 2 A Pondok Rajek, Cibinong.

Zulkarnaen Djabar
Anggota DPR dari Fraksi Golkar ini divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 30 Mei 2013. Dia bersalah karena ikut korupsi dalam pengadaan Alquran.

Dalam kasus ini, anak Zulkarnaen bermnama Dendi Prasetya juga ikut dibui selama 8 tahun. Majelis Hakim menyatakan mereka terbukti telah menerima suap senilai Rp4 miliar, serta terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada tahun 2011 senilai Rp20 miliar dan pengadaan laboratorium komputer senilai Rp31 miliar.

Selain uang denda, bapak anak itu diwajibkan mengganti uang negara yang telah dikorupsi sebesar masing-masing Rp5,745 miliar.

Dada Rosada
Wali Kota Bandung periode 2003-2013 ini ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juni 2013 oleh KPK. Kasus yang menjerat Dada Rosada itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan atas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono, 22 Maret 2013.

Setyabudi sendiri ditangkap karena menerima suap terkait perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos). Dari operasi itu, KPK menyita uang Rp250 juta.

Tak hanya Dada, Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswandi turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Emir Moeis
Politisi kawakan PDI Perjuangan ini ditahan KPK pada 11 Juli 2013 di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta Selatan. Emir adalah tersangka korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung tahun 2004. Emir ditahan setelah pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, 11 Juli lalu, selama 20 hari.

Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus itu pada 26 Juli 2012. Selaku penyelenggara negara, Emir diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek PLTU itu.

Rudi Rubiandini
KPK menangkap tangan Rudi kala dia menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Selasa malam 13 Agustus 2013. KPK menduga Rudi menerima suap US$700 ribu dari bos PT Kernel Oil Simon G Tanjaya.

Pada Kamis 19 Desember 2013, Pengadilan Tipikor memvonis Simon selama 3 tahun bui karena terbukti menyuap Rudi. Selain hukuman penjara, mejelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp200 juta kepada Simon. Apabila tidak dibayar, Simon harus menggantinya dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

Majelis Hakim menilai bahwa Simon terbukti menyuap Rudi untuk memenangkan Fossus Energy dalam proses lelang di SKK Migas.

Irjen Djoko Susilo
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri ini divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada Selasa 3 September 2013. Djoko juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dia tersangkut korupsi pada pengadaan alat simulator SIM. Tak hanya itu, pengadilan juga menilai Djoko terbukti mencuci uang hasil korupsinya. Untuk pencucian uang ini, Hakim memerintahkan agar harta sejumlah Rp54.625.540.129 dan US$60 ribu dirampas untuk negara.

Di tingkat banding, 19 Desember 2013, hukuman Djoko diperberat menjadi 18 tahun. Uang denda pun naik dari Rp500 juta menjadi Rp1 miliar. Harta hasil pencucian uang Djoko pun tetap dirampas untuk negara.

Andi Mallarangeng

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng ditahan pada 17 Oktober 2013 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2012. Andi diduga bertanggung jawab pada penyelewangan yang merugikan negara di proyek P3SON di Hambalang, Bogor.

Andi selaku menteri harus mempertanggungjawabkan sejumlah proses yang melanggar undang-undang dalam proyek bernilai total Rp2,5 triliun itu. Andi ditahan di Rutan KPK.

Budi Mulya
Mantan Deputi IV Bidang Pengelolaan Moneter Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya ditahan KPK pada 15 November 2013. Dia terjerat kasus korupsi penggelontoran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

Budi yang ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun lalu itu kemudian ditahan di Rutan KPK.

Akil Mochtar
Penangkapan Akil merupakan pukulan telak bagi dunia hukum. Akil yang tengah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ditangkap KPK di rumah dinasnya, 2 Oktober 2013. Dia ditangkap bersama anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nalau.

KPK menduga, Akil menerima uang Rp3 miliar dari pengusaha itu untuk memuluskan jalan Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Hambit Bintih di perkara sengketa pilkada yang ditangani MK.

Kasus ini tak berhenti di situ saja. KPK kemudian mengembangkan kasus dengan menangkap pengusaha lainnya, Tubagus Chaeri Wardana di kediamannya di Jakarta di malam yang sama. Tubagus diketahui adalah adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

KPK menduga Tubagus mengalirkan uang Rp1 miliar kepada Akil melalui pengacara Susi Tur Andayani terkait perkara sengketa pilkada Lebak, Banten.

KPK juga menangkap Susi. Baik Akil, Chairun Nisa, Cornelis, Hambit, Tubagus, dan Susi kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap-menyuap.

Selain kasus suap, KPK juga menjerat Akil dengan pasal pencucian uang. Terkait kasus pencucian uang tersebut, KPK kemudian menyita sejumlah aset atau harta kekayaan milik Akil.

Ratu Atut Chosiyah
Orang nomor 1 di Banten ini akhirnya terseret pusaran kasus adiknya, Tubagus Chaeri. Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka, Selasa 17 Desember 2913, karena diduga ikut menyuap Akil Mochtar.

Ratu Atut yang dikabarkan sakit kemudian diperiksa sebagai tersangka pertama kali pada Jumat 20 Desember 2013. Hari itu juga, Ratu Atut ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Ratu Atut kemudian mengajukan penangguhan penahanan, namun ditolak KPK. Tak patah arang, Ratu Atut melalui pengacara kemudian mengajukan permohonan tahanan kota.

Subri
KPK menangkap tangan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Subri bersama petinggi PT Pantai Aan, Lusita Ani Razak pada Sabtu 14 Desember lalu. Dari tangan kedua tersangka, KPK menyita uang US$16.400 atau setara Rp190 juta.

Kasus ini menyeret nama , Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura. Lusita disebut-disebut sebagai anak buah Bambang.

KPK mencegah Bambang dan beberapa orang lainnya bepergian keluar negeri selama 6 bulan ke depan. Tak hanya itu, penyidik KPK juga menggeledah rumah Bambang di Jalan Intan No 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan pada Selasa 17 Desember 2013.

Politikus yang juga pengusaha itu dicegah lantaran diduga ikut terseret kasus suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya