KPK Tolak Bupati Penyuap Akil Mochtar Dilantik, Ini Kata Mendagri

Bupati Gunung Mas Hambit Bintih
Sumber :
  • Antara/ Reno Esnir

VIVAnews – Kementerian Dalam Negeri mengirim surat keputusan (SK) terkait pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas terpilih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini karena Bupati Gunung Mas Hambit Bintih mendekam di Rumah Tahanan KPK. Ia ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam kasus suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas.

Pada saat bersamaan, DPRD Gunung Mas juga mengirim surat permohonan izin ke KPK untuk melantik Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas. Namun KPK tak mengizinkan Hambit dilantik menjadi bupati untuk periode keduanya karena dia tersangkut perkara suap.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pelantikan Hambit sesungguhnya merupakan urusan DPRD Gunung Mas dan Gubernur Kalimantan Tengah.

Mengejutkan! Banyak Calon Dokter Spesialis Alami Depresi, Kemenkes Ungkap Penyebabnya

“Yang mengajukan surat pelantikan adalah Badan Musyawarah DPRD, bukan Mendagri. DPRD kemudian minta izin kepada KPK. Asumsinya dulu pernah diizinkan,” kata Gamawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 27 Desember 2013.

Mendagri mengatakan, perlu terobosan kebijakan baru untuk memecahkan persoalan kekosongan jabatan bupati di Gunung Mas. “Kalau kami lakukan terobosan, implikasinya perlu diperhatikan. Sebab kami pernah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara karena ada prosedur yang tidak dilaksanakan,” ujar Gamawan.

Terkait usul agar Wakil Bupati Gunung Mas saja yang dilantik, yaitu Anton Dohong, Gamawan mengatakan hal itu juga menyimpan masalah karena Hambit dan Anton adalah satu paket. “Tidak ada pemilihan yang memilih wakilnya saja. Ini soal administrasi. MK menyebut mereka (Hambit dan Anton) adalah pemenang,” kata Mendagri.

Apabila alasan yang diajukan untuk tidak melantik bupati adalah karena bupati terkait berhalangan tetap, tetap ada kendala. Ini karena dalam undang-undang, yang masuk kategori berhalangan tetap adalah meninggal dunia, sakit yang tidak bisa melaksanakan tugas sama sekali, dan hilang.

“Jadi (Hambit Bintih) tidak bisa ditafsirkan berhalangan tetap. Ini menjadi kajian kami. Masyarakat mungkin tidak peduli (dengan undang-undang atau prosedur). Tapi pemerintah bekerja dengan undang-undang. Aspirasi jadi masukan penting, tapi undang-undang perlu diperhatikan seksama,” ujar Mendagri. (sj)

Diduga kelelahan, seorang pemudik asal Sumatera Selatan meninggal dunia.

Kronologi Seorang Pemudik Meninggal Dunia di Area Parkir Kapal

Kronologinya, ia terjatuh di area parkir kendaraan dalam kapal. Kala itu, korban hendak melangkah turun dari tangga bus yang ditumpanginya.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024