Menkopolkam: Jangan Salahkan Medagri Soal Hambit Bintih

Habit Bintih.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVAnews – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto meminta kontroversi rencana pelantikan Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih, tidak ditimpakan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Kata Shin Tae-yong Usai Heerenveen Izinkan Nathan Tjoe-A-On Kembali ke Timnas Indonesia U-23

Niat melantik Hambit jadi panjang urusannya karena dia kini mendekam di Rutan KPK terkait statusnya sebagai tersangka penyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam perkara pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas di Kalimantan Tengah.

Menkopolhukam menyatakan, Jumat 27 Desember 2013, Mendagri hanya mengeluarkan surat yang menyatakan Hambit adalah pemenang Pilkada Gunung Mas. Surat itu selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan Hambit dan pasangannya, Anton Dohong, sebagai pemenang.

Sementara usul untuk melantik Hambit datang dari DPRD Gunung Mas dan Gubernur Kalimantan Tengah, Teras Narang. “Pemahaman ini yang luput oleh media dan masyarakat. Maka jangan lalu dilarikan ke Mendagri. Tanyakan ke Pak Gubernur dan DPRD,” kata Djoko usai menggelar pertemuan dengan Mendagri dan pimpinan DPR di Gedung DPR, Jakarta.

Djoko mengatakan, saat ini pemerintah tengah mencari solusi yang tepat terkait persoalan Hambit Bintih. “Gubernur, DPRD, KPK, dan Mendagri sedang mengupayakan terobosan. Tapi kita harus lihat implikasi hukum dari suatu terobosan,” kata dia.

Sebelumnya, KPK tak mengizinkan Hambit dilantik menjadi bupati untuk periode keduanya karena dia tersangkut perkara suap. Jika Hambit tetap dilantik, KPK menilai telah terjadi skandal moral di negeri ini.

Namun Mendagri memaparkan kendala teknis apabila pelantikan hanya dilakukan terhadap Wakil Bupati Gunung Mas. “Hambit dan Anton adalah satu paket. Tidak ada pemilihan yang memilih wakilnya saja. Ini soal administrasi,” kata Gamawan Fauzi.

Apabila alasan yang diajukan untuk tidak melantik bupati adalah karena bupati terkait berhalangan tetap, tetap ada kendala. Ini karena dalam undang-undang, yang masuk kategori berhalangan tetap adalah meninggal dunia, sakit yang tidak bisa melaksanakan tugas sama sekali, dan hilang.

“Jadi (Hambit Bintih) tidak bisa ditafsirkan berhalangan tetap. Ini jadi kajian kami. Masyarakat mungkin tidak peduli (dengan undang-undang atau prosedur). Tapi pemerintah bekerja dengan undang-undang. Aspirasi jadi masukan penting, tapi undang-undang perlu diperhatikan seksama,” ujar Gamawan.

Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Pengamat sebut Hadirnya Anies dan Muhaimin di KPU Beri Legitimasi Hasil Pemilu

Kehadiran pasangan AMIN saat penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024–2029 dinilai bisa memberi legitimasi hasil Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024