KPK: Penjara Bukan Tempat Layak Melantik Kepala Daerah

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo
VIVAnews
Timnas Indonesia U-23 Tak Gentar dengan Rekor Mengerikan Korea Selatan
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan memberikan ijin bagi Hambit Bintih untuk menghadiri pelantikan sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dengan begitu akan terjadi kekosongan pemerintahan di Kabupaten Gunung Mas.

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang dalam diskusi informal pernah mengusulkan untuk mengisi kekosongan dengan menetapkan pejabat pelaksana tugas (Plt) Bupati Gunung Mas.
Kemenkominfo Gelar Kegiatan Chip In "Menjadi Warga Digital yang Cakap, Beretika dan Berdaya"


Sesuai ketentuan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, apabila seorang calon bupati tidak bisa dilantik dalam alasan tertentu maka wakilnya tetap bisa dilantik.


"Apakah ada pasal yang tidak membolehkan wakil kepala daerah dilantik jika bupatinya tidak boleh dilantik. Setahu saya tidak ada," kata Bambang di kantornya, Jumat 27 Desember 2013.


Terkait lokasi pelantikan yang diusulkan DPRD Gunung Mas di Aula Kementerian Dalam Negeri pada 31 Desember 2013, KPK menegaskan tidak akan mengizinkan Hambit Bintih keluar tahanan. KPK juga tak akan mengizinkan pelantikan dilakukan di rumah tahanan.


Menurut Bambang, peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 35 tahun 2013 menyatakan, pelantikan itu dilakukan melalui sidang istimewa DPRD di kantor DPRD. Bila tidak, pelantikan dilakukan di tempat yang layak. Tempat layak yang dimaksud adalah hotel, gelanggang olah raga atau kantor pemerintahan.


"Jadi tidak ada disebut rutan," kata Bambang. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya