Memalukan, Jika Mendagri Melantik Tersangka Korupsi Jadi Kepala Daerah

Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir


VIVAnews - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendukung KPK untuk menolak pemberikan izin pelantikan Hambit Bintih sebagai calon Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. ICW pun mendesak Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk tidak melantik tersangka korupsi sebagai kepala daerah.

Peneliti ICW Abdullah Dahlan menilai, bila Mendagri tetap melantik Hambit Bintih itu merupakan tindakan amoral yang akan merusak citra pemerintah di mata rakyat, dan juga merusak reputasi negara ini di mata internasional. Pelantikan tersangka korupsi sebagai kepala daerah justru memberikan kesan kompromi dan bahkan memuliakan koruptor.

Jika tetap dipaksakan dilantik sebagai kepala daerah meski tidak diizinkan KPK, maka ICW akan melakukan upaya hukum kepada Kemendagri secara pidana berupa laporan dugaan merintangi proses pemeriksan terhadap tersangka korupsi.

"Dan perdata/tata usaha negara berupa gugatan untuk membatalkan SK pengangkatan Hambit Bintih sebagai kepala daerah," kata Abdullah Dahlan di Jakarta, Jumat 27 Desember 2013.

Pihaknya juga mendesak pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi Undang-undang Pemerintah Daerah atau RUU Pemilukada terkait pengetatan calon kepala daerah,  dimana tersangka korupsi tidak dapat menjadi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah.

Fakta-fakta Anggota TNI Tersambar Petir di Depan Mabes Cilangkap, 1 Meninggal Dunia

Selain itu, bagi kepala/wakil kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi agar dinonaktifkan dari jabatannya, dan ketika menjadi terdakwa harus diberhentikan tetap.

Dahlan menerangkan, pelantikan kepala daerah di penjara bukan yang pertama. Dalam catatan ICW terdapat 10 calon kepala daerah yang menjadi pemenang Pilkada meskipun berstatus tersangka atau terdakwa. Tiga diantaranya dilantik ketika menjalani tahanan di penjara.

Pada April 2012 lalu Bupati dan Wakil Bupati Mesuji, Khamamik dan Ismail Ishak dilantik di Rutan Menggala, Tulang Bawang, Lampung. Pelantikan dilakukan di rutan karena Ismail diputus bersalah oleh pengadilan atas kasus korupsi dana BUMD Tuba tahun 2006.

Dalam kasus yang lain pada tahun 2011, meski berstatus sebagai terdakwa dugaan korupsi APBD, Jefferson Rumajar tetap dilantik sebagai Walikota Tomohon. Pelantikan tersebut dilakukan oleh Mendagri di Kantor Kemendagri pada 7 Januari 2011.

Hal Serupa juga terjadi terhadap Yusak Yaluwo yang berstatus terdakwa perkara korupsi. Ia tetap dilantik sebagai sebagai bupati bersama pasangannya, wakil bupati terpilih Yesaya Merasi. Yusak dilantik oleh Gubernur Papua Barnabas Suebu di gedung Kemendagri, Jakarta, pada 7 Maret 2011.

"Sikap ngotot pemerintah (Kemendagri) untuk melantik tersangka korupsi (di Rutan) sebagai kepala daerah dengan alasan apapun sungguh memalukan, menjadi preseden buruk, dan dapat dinilai tidak pro pemberantasan korupsi," terang Dahlan.
 
Dalam kasus Gunung Mas, Mendagri lanjut Dahlan, bisa melantik calon wakil bupati daerah terpilih Arton S Dohong sebagai Bupati Gunung Mas karena Ia bukan tersangka kasus korupsi. Hal ini sesuai dengan Pasal 108 Ayat (3) UU 32 Tahun 2004 dan Pasal 97 Ayat (1) PP 6 Tahun 2005.

"Alternatif lain adalah pemerintah menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah untuk menjalankan pemerintahan daerah Kabupaten Gunung Mas hingga jangka waktu tertentu," tandasnya.

Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

Ganjar-Mahfud Ngaku Tak Dapat Undangan Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Bilang Begini

KPU mengeklaim bahwa lembaganya sudah menjalin komunikasi secara pribadi kepada liaison officer atau naradamping pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024