Laporan Dana Kampanye Parpol Mencurigakan

Greenpeace demo tuntut KPU audit dana kampanye hasil illegal logging
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean
VIVAnews - Laporan awal dana kampanye partai politik peserta pemilu 2014 dinilai tidak ada yang sesuai dengan format Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 tahun 2013. 
Bukan Jakarta, Ini Kota Pertama yang Mulai Jadikan Suzuki Carry Sebagai Mobil Angkot

Temuan itu terungkap dari kajian yang dilakukan oleh Koalisi  Pemantauan Dana Kampanye yang dirilis di Kantor Indonesia Corruption Watch di sekretariatnya, Jakarta, Senin 30 Desember 2013. Selain ICW, koalisi ini juga diikuti oleh Transparansi Internasional Indonesia.
Media Asing yang Semula Remehkan Timnas Indonesia Kini Memuji: Kemenangan Paling Dramatis

"Semua partai politik tidak menyertakan keterangan terkait rekening khusus dana kampanye masing-masing di dalam laporan," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Ibrahim Fahmi Badoh.
Kapal KM Bukit Raya Terbakar, Ribuan Calon Penumpang Gagal Berangkat ke Surabaya

Hingga batas akhir penyerahan laporan awal dana kampanye pada 27 Desember 2013, baru 4 partai politik yang menyerahkan, yaitu Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional.

Koalisi menilai partai politik masih enggan membuka 100 persen kepada publik ihwal dana kampanyenya. Hal itu mengindikasikan dana kampanye yang dilaporkan masih jauh dari upaya membangun citra baik di mata publik.

"KPU seharusnya menjadikan momentum pelaporan periodik 3 bulanan dana kampanye partai sebagai upaya untuk menguji aspek kepatuhan peserta pemilu," kata Fahmi.

Bawaslu diminta mulai melakukan pengawasan akan potensi dana-dana yang dilarang sebagai sumber dana kampanye peserta pemilu. Publik pemilih diimbau turut memantau kebenaran laporan yang disampaikan oleh partai politik.

"Sekaligus menilai partai mana yang dipandang baik dari sisi akuntabilitas keuangan kampanye," ujarnya.

Berikut besaran nilai dana kampanye yang dalam laporan awal partai politik tersebut berdasarkan data yang diperoleh koalisi. 

1. Partai Gerindra Rp144 miliar
2. Partai Demokrat Rp135 miliar
3. Partai Golkar Rp75,037 miliar
4. PKS Rp32 miliar
5. Hanura Rp135,5 miliar
6. PAN Rp86,3 miliar
7. PDIP Rp130 miliar
8. PKB Rp54,2 miliar.
9. PPP Rp45 miliar.
10. Nasdem Rp41,186 miliar.
11. PBB Rp29,6 miliar
12.PKPI Rp19 miliar.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya